Lompat ke isi

Halaman:Kitab himpunan perundang undangan negara.pdf/805

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

PRN. PEMBATASAN PERUS. PENGGIL, PADI DAN PENJOSOHAN BERAS.


PENDJELASAN (T.L.N. No. 610).

Umum.

Perkembangan keadaan perusahaan-perusahaan jang pekerdjaannja terletak dalam lapangan produksi-beras telah menimbulkan beberapa soal jang bersangkutan dengan politik ekonomi Pemerintah mengenai persediaan bahan makanan dan soal-soal itu tidak tjukup dapat diselesaikan dengan „Bedrijfsreglementerings-verordening 1940“ (Staatsblad 1940 Nr 104 sebagaimana telah diubah dan ditambah).
Berdasar kepada „Undang-undang Darurat tentang Kewadjiban Penggilingan-Padi dan Perdagangan Bahan Makanan“ (Undang-undang Darurat Nr 7 tahun 1952) telah ditetapkan antara lain surat-keputusan Menteri Perekonomian tanggal 31 Mei 1952 Nr 7145/UBM (diubah dengan surat-keputusan tanggal 28 Pebruari 1953 Nr 2839 /UBM) mengenai „Kewadjiban Daja-Kerdja Penggilingan-Padi“ dan dengan surat-keputusan itu ditetapkan larangan terhadap penggilingan-penggilingan padi untuk bekerdja guna kepentingan sendiri.
„Bedrijfsreglementerings-verordening Rijstpellerijen 1940“ tidak membedakan antara perusahaan-perusahaan jang menggiling padi/gabah mendjadi beras dan perusahaan-perusahaan jang mengerdjakan beras mendjadi beras-sosoh. Semua perusahaan itu disebut „pellerij“ sedang lain dari pada itu perusahaan-perusahaan jang kapasiteitnja kurang dari 2½ p.k. tidak diperlukan mempunjai surat-izin untuk bekerdja.
Supaja terang perusahaan-perusahaan mana jang berhak akan penggantian kerugian jang ditentukan oleh Pemerintah untuk penggilingan-penggilingan jang dilarang bekerdja guna kepentingannja sendiri, maka perlu dibedakan antara penggilingan padi dalam arti jang sempit, huller-gabah dan penjosohan beras jang pada hakekatnja tidak termasuk peraturan larangannja bekerdja tersebut diatas ini.
Lain dari pada itu dianggap perlu djuga untuk menguasai perusahaan-perusahaan jang kapasiteitnja kurang dari 2½ p.k., oleh karena-dengan menggunakan perusahaan itu — jang tidak diperlukan mempunjai surat-izin — dapat diganggu kelandjutannja peraturan-peraturan pembelian padi dan persediaan beras sebagai telah ditetapkan oleh Pemerintah.
Dalam Peraturan Pemerintah sebagai terlampir disini maka diperhatikan pula asas-asas jang dianggap patut berhubung dengan politik ekonomi nasional jang memerlukan bahwa perusahaan-perusahaan jang pekerdjaannja terletak dalam lapangan persediaan bahan makanan tidak dikuasai oleh orang-orang jang berwarganegara lain dari pada warga-negara Indonesia. Politik Ekonomi nasional memerlukan pula suatu perkembangan golongan menengah jang seimbang dan hal itu harus diperhatikan pula dengan memberikan izin kepada perusahaan-perusahaan jang termaksud.
Peraturan Pemerintah ini berdasar kepada „Bedrijfsreglementerings-ordonnantie 1934“. Beberapa ketentuan Peraturan Pemerintah tersebut menundjuk, kepada pasal pasal ordonnantie itu.
Maka dengan melaksanakan Peraturan Pemerintah itu harus diperhatikan pula ketentuan-ketentuan ordonnantie itu, jang bilamana perlu ditambah keterangannja dengan Peraturan Pemerintah tersebut.
Mengenai hal ini dapat kiranja dibatja pasal 18 „Bedrijfsreglementerings-ordonnantie 1934“ jang memberikan kesempatan untuk mengadakan aturan-aturan tambahan (nadere regelen) pelaksanaan. Beberapa hal jang tidak mengenai pelaksanaan dan jang telah diatur oleh „Bedrijfsreglementerings-ordonnantie 1934“ tidak disebut dalam Peraturan Pemerintah jang baru ini, misalnja ketentuan-ketentuan hukum dan „hoger beroep“.


CONSIDERANS.

Tidak memerlukan pendjelasan.


DICTUM.

Ad I.:

„Bedrijfsreglementerings-verordening Rijstpellerijen 1940“ dan peraturan-peraturan jang berdasar kepada verordening itu tidak akan berlaku lagi terhadap perusahaan-perusahaan jang akan didirikan.

701