Lompat ke isi

Halaman:Kitab himpunan perundang undangan negara.pdf/804

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
PRN. PEMBATASAN PERUS. PENGGIL. PADI DAN PENJOSOHAN BERAS.

  1. Pemerintah Daerah Propinsi dan Kabupaten dari daerah jang dalamnja perusahaan bersangkutan terletak, memperhatikan pelaksanaan surat-keputusan termaksud dalam ajat (1) pasal ini.
P. 14. (1) Untuk mengganti ongkos jang bersangkutan dengan pelaksanaan Peraturan ini dan peraturan-peraturan pelaksanaan berdasar kepada Peraturan ini, maka perusahaan-perusahaan diwadjibkan membajar tiap-tiap tahun dengan pembajaran dimuka suatu djumlah jang ditetapkan oleh Menteri.
  1. Pembajaran tersebut dalam ajat (1) pasal ini jang mengenai perusahaan-perusahaan, jang izinnja berdasar Peraturan Pemerintah ini diberikan oleh Pemerintah Daerah Propinsi, akan diperuntukkan kas Daerah jang bersangkutan.
  2. Pembajaran termaksud dalam ajat (1) pasal ini dianggap sebagai sjarat izin.
P. 15. Selainnja orang-orang jang umumnja bertugas mengusut pelanggaran-pelanggaran jang diantjam dengan hukuman, maka jang djuga bertugas mengusut pelanggaran-pelanggaran jang diantjam dengan hukuman [1] menurut pasal 14 Bedrijfsreglementerings- ordonnantie 1934" terhadap penggilingan -penggilingan padi, huller-gabah dan penjosohan-penjosohan beras, ialah para Kepala Inspeksi dan Tjabang-tjabangnja Djawatan Perindustrian dan Djawatan Perekonomian Umum dan pegawai-pegawai jang diberi surat-kuasa oleh Kepala Djawatan Perindustrian.
P. 16. (1) Peraturan ini dapat disebut:

„Peraturan pembatasan perusahaan padi dan penjosohan beras”.

  1. Peraturan ini mulai berlaku:
    1. terhadap perusahaan-perusahaan, jang telah ada dan jang bekerdja ,,Bedrijfsreglementerings-ordonnantie 1934" dengan izin menurut dan/atau peraturan-peraturan pelaksanaannja jang telah berlaku sebelum Peraturan ini ditetapkan, sembilan bulan sesudah hari ditetapkan;
    2. terhadap perusahaan- perusahaan, jang telah ada akan tetapi menurut peraturan-peraturan termaksud pada sub a diatas ini tidak memerlukan izin untuk bekerdja, tiga bulan sesudahnja hari ditetapkan;
    3. terhadap perusahaan- perusahaan lainnja, pada hari ditetapkan,
    Agar supaja dsb.
700
  1. )Penetapan hukuman maksimum vide p. 6 Utpe jo. Perpu No. 21/1959 (L.N. 130/59).