Halaman ini telah diuji baca
PRN. PEMBATASAN PERUS. PENGGIL. PADI DAN PENJOSOHAN BERAS.
|
P. 14. (1) Untuk mengganti ongkos jang bersangkutan dengan pelaksanaan Peraturan ini dan peraturan-peraturan pelaksanaan berdasar kepada Peraturan ini, maka perusahaan-perusahaan diwadjibkan membajar tiap-tiap tahun dengan pembajaran dimuka suatu djumlah jang ditetapkan oleh Menteri.
|
| P. 15. Selainnja orang-orang jang umumnja bertugas mengusut pelanggaran-pelanggaran jang diantjam dengan hukuman, maka jang djuga bertugas mengusut pelanggaran-pelanggaran jang diantjam dengan hukuman [1] menurut pasal 14 Bedrijfsreglementerings- ordonnantie 1934" terhadap penggilingan -penggilingan padi, huller-gabah dan penjosohan-penjosohan beras, ialah para Kepala Inspeksi dan Tjabang-tjabangnja Djawatan Perindustrian dan Djawatan Perekonomian Umum dan pegawai-pegawai jang diberi surat-kuasa oleh Kepala Djawatan Perindustrian. |
| P. 16. (1) Peraturan ini dapat disebut: „Peraturan pembatasan perusahaan padi dan penjosohan beras”.
|
700
- ↑ )Penetapan hukuman maksimum vide p. 6 Utpe jo. Perpu No. 21/1959 (L.N. 130/59).