Lompat ke isi

Halaman:Kitab himpunan perundang undangan negara.pdf/803

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

PRN. PEMBATASAN PERUS. PENGGIL, PADI DAN PENJOSOHAN BERAS.


  1. (dir. dg. P.P. No. 60/54) harus berwarganegara Indonesia;
  2. (dir. dg. P.P. No. 60/54) djika pengusaha ialah suatu badan hukum, maka badan itu harus mempunjai pengesahan jang diberikan menurut perundang-undangan Indonesia, sedang anggota-anggotanja harus berwarganegara Indonesia;
  3. (dir. dg. P.P. No. 60/54) modal perusahaan harus terdiri dari milik warga-negara Indonesia dan tidak diperbolehkan dikuasai oleh orang jang tidak berwarganegara Indonesia;
  4. (dir. dg. P.P. No. 60/54) semua hak mengenai perusahaan, baik penuh maupun sebagian dan baik langsung maupun tidak langsung, tidak dapat terletak ditangan orang jang tidak berwarganegara Indonesia.

P. 11.

  1. Dengan tidak mengurangi ketentuan termaksud dalam pasal 6 ajat (2) „Bedrijfsreglementerings- ordonnantie 1934"[1]) maka pemberian izin harus disertai sjarat-sjarat mengenai antara lain:
    1. tempat;
    2. djenis alat perlengkapannja;
    3. djangka-waktu perusahaan harus didirikan dan siap untuk bekerdja, c.q. telah selesai diperluas sebagaimana diminta;
    4. pemindahan, pengoperan dan/atau peralihan perusahhan;
    5. keamanan bekerdja;
    6. kewadjiban memberi keterangan-keterangan jang menurut pendapat Menteri diperlukan untuk mengawasi pelaksanaan jang baik mengenai Peraturan ini dan politik ekonomi jang ditetapkan oleh Pemerintah.
  2. Djika dianggap perlu karena berubahnja keadaan sesudahnja izin diberikan, maka pada izin itu dapat ditambahkan sjarat-sjarat baru dan/atau sjarat-sjarat jang telah ditetapkan itu dapat diubah dan/atau ditjabut.

P. 12. Instansi jang memberikan izin menjaksikan sendiri pada waktu tidak tertentu, bahwa sjarat-sjarat jang termasuk dalam pemberian izin itu tetap dilakukan dan dipenuhi.

P. 13.

  1. Penutupan perusahaan menurut pasal 10 „Bedrijfsregle menterings-ordonnantie 1934"1)) diperintahkan dengan surat-keputusan pemberi izin jang djuga menjebut alasan-alasan penutupan itu beserta tjara menutupnja.

699

  1. Tertera pada h. 576 Kit. III.