Halaman ini telah diuji baca
PRN. PEMBATASAN PERUS. PENGGIL, PADI DAN PENJOSOHAN BERAS.
- (dir. dg. P.P. No. 60/54) harus berwarganegara Indonesia;
- (dir. dg. P.P. No. 60/54) djika pengusaha ialah suatu badan hukum, maka badan itu harus mempunjai pengesahan jang diberikan menurut perundang-undangan Indonesia, sedang anggota-anggotanja harus berwarganegara Indonesia;
- (dir. dg. P.P. No. 60/54) modal perusahaan harus terdiri dari milik warga-negara Indonesia dan tidak diperbolehkan dikuasai oleh orang jang tidak berwarganegara Indonesia;
- (dir. dg. P.P. No. 60/54) semua hak mengenai perusahaan, baik penuh maupun sebagian dan baik langsung maupun tidak langsung, tidak dapat terletak ditangan orang jang tidak berwarganegara Indonesia.
P. 11.
- Dengan tidak mengurangi ketentuan termaksud dalam
pasal 6 ajat (2) „Bedrijfsreglementerings- ordonnantie 1934"[1]) maka pemberian izin harus disertai sjarat-sjarat mengenai antara lain:
- tempat;
- djenis alat perlengkapannja;
- djangka-waktu perusahaan harus didirikan dan siap untuk bekerdja, c.q. telah selesai diperluas sebagaimana diminta;
- pemindahan, pengoperan dan/atau peralihan perusahhan;
- keamanan bekerdja;
- kewadjiban memberi keterangan-keterangan jang menurut pendapat Menteri diperlukan untuk mengawasi pelaksanaan jang baik mengenai Peraturan ini dan politik ekonomi jang ditetapkan oleh Pemerintah.
- Djika dianggap perlu karena berubahnja keadaan sesudahnja izin diberikan, maka pada izin itu dapat ditambahkan sjarat-sjarat baru dan/atau sjarat-sjarat jang telah ditetapkan itu dapat diubah dan/atau ditjabut.
P. 12. Instansi jang memberikan izin menjaksikan sendiri pada waktu tidak tertentu, bahwa sjarat-sjarat jang termasuk dalam pemberian izin itu tetap dilakukan dan dipenuhi.
P. 13.
- Penutupan perusahaan menurut pasal 10 „Bedrijfsregle menterings-ordonnantie 1934"1)) diperintahkan dengan surat-keputusan pemberi izin jang djuga menjebut alasan-alasan penutupan itu beserta tjara menutupnja.
699
- ↑ Tertera pada h. 576 Kit. III.