Halaman ini telah diuji baca
PRN. PEMBATASAN PERUS. PENGGIL, PADI DAN PENJOSOHAN BERAS.
P. 5. (1) Dalam memberikan izin maka jang berkuasa harus memperhatikan plafond-capaciteit" jang djika perlu dapat ditetapkan oleh Menteri untuk tiap-tiap Daerah Propinsi.
(2) Menteri berkuasa untuk kepentingan perekonomian menutup daerah-daerah jang tertentu buat semua atau salah satu dari perusahaan-perusahaan tersebut dalam pasal 1.
P. 6. (1) Dalam melaksanakan pasal 3 ajat (2) dari „Bedrijfsregle menterings-ordonnantie 1934“ maka permintaan izin untuk perusahaan perusahaan jang telah ada pada waktu berlakunja Peraturan ini tidak dianggap dimadjukan dengan itikat baik (te goeder trouw) dan karena itu dapat ditolak, djika keadaan perusahaan jang bersangkutan belum disesuaikan dengan keadaan jang diperlukan menurut ketentuan-ketentuan Peraturan ini.
(2) Akan tetapi Menteri berkuasa untuk memberikan izin-sementara kepada perusahaan jang bersangkutan untuk waktu penjesuaian jang tertentu dan jang lajak menurut keadaan itu.
P. 7. Permintaan izin dapat ditolak karena bertentangan dengan kepentingan ekonomi Negara, antara lain djika pemberian izin jang diminta itu:
- akan bertentangan dengan kepentingan persediaan bahan makanan umumnja dan persediaan padi/gabah/beras chususnja;
- akan bertentangan dengan kepentingan keadaan ekonomi dan atau sosial dari pada Negeri atau daerah jang dalamnja perusahaan itu terletak atau akan didirikan;
- akan bertentangan dengan perkembangan golongan menengah jang seimbang.
P. 8. Djika dengan pemberian izin ditetapkan djangka-waktu perusahaan itu harus didirikan , maka izin itu tidak berlaku lagi, djika pada djangka-waktu tersebut berachir, belum dinjatakan oleh atau atas nama jang memberikan izin, bahwa perusahaan itu telah didirikan dan siap untuk bekerdja, ketjuali djika djangka-waktu tersebut diperpandjang oleh pemberi izin.
P. 9. Dalam memberikan izin untuk memperbesar perusahaan harus disebutkan pula dasar-dasar dan tudjuan memperbesarnja.
P. 10. Dengan tidak mengurangi sjarat-sjarat lain jang disebut dalam surat-izin, maka pemberian izin dianggap diberikan atas sjarat-sjarat sebagai tersebut dibawah ini, sehingga surat-izin tidak berlaku lagi pada waktu satu atau lebih dari satu sjarat-sjarat tersebut dibawah ini tidak dipenuhi lagi:
698