PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG PENGENDALIAN HARGA th. 1962.
(Perpu No. 9 th . 1962, ditetapkan dan diund. pada tgl. 3 Agustus 1962 di. L.N. No. 43/62).
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang:
- bahwa dalam rangka pelaksanaan Ekonomi Terpimpin dan Komando Tertinggi Operasi Ekonomi dan untuk mentjegah adanja kenaikan harga jang sewenang-wenang perlu ditetapkan peraturan tentang pengendalian harga, jang sesuai dengan keadaan dewasa ini;
- bahwa „Undang-undang Pengendalian Harga 1948“ (Lembaran-Negara tahun 1948 No. 295) tidak sesuai lagi dengan keadaan, maka Undang-undang tersebut perlu ditjabut;
- bahwa karena keadaan memaksa hal tersebut diatur dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang.
Mengingat:
- Pasal 22 dan pasal 33 Undang-undang Dasar;
- Ketentuan M.P.R.S. No. I dan II/MPRS/1960;
- Instruksi Presiden/Panglima Besar Komando Tertinggi Operasi Ekonomi No. 2/Ko . T.O.E. tertanggal 18 Mei 1962;
- Undang-undang No. 7/Drt 1955 sebagaimana telah ditambah dan dirobah;
- „Undang-undang Pengendalian Harga 1948“ (Lembaran-Negara 1948 No. 295);
Memutuskan:
{{hii|2|-2))P.1. (1) Dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan, bahwa harga atau penggantian dalam bentuk apapun djuga jang diminta atau jang diperhitungkan untuk barang-barang, djasa-djasa atau sewa-sewa, jang ditundjuk dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah tersebut, baik menurut djenisnja maupun sebagai barang-barang, djasa-djasa atau sewa-sewa tertentu, untuk seluruh Indonesia atau untuk daerah daerah tertentu, tidak boleh melampaui maksimum, jang telah ditetapkan untuknja dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah itu.
{{hii|2|-2))(2) Dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan, bahwa oleh pedjabat-pedjabat jang ditundjuk dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah itu, dapat diberikan pembebasan umum atau chusus dengan atau tanpa sjarat dari larangan tersebut dalam ajat (1) pasal ini. (L.N. 45/1962).
680