Lompat ke isi

Halaman:Kitab himpunan perundang undangan negara.pdf/784

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi


PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG PENGENDALIAN HARGA th. 1962.

(Perpu No. 9 th . 1962, ditetapkan dan diund. pada tgl. 3 Agustus 1962 di. L.N. No. 43/62).

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Menimbang:

  1. bahwa dalam rangka pelaksanaan Ekonomi Terpimpin dan Komando Tertinggi Operasi Ekonomi dan untuk mentjegah adanja kenaikan harga jang sewenang-wenang perlu ditetapkan peraturan tentang pengendalian harga, jang sesuai dengan keadaan dewasa ini;
  2. bahwa „Undang-undang Pengendalian Harga 1948“ (Lembaran-Negara tahun 1948 No. 295) tidak sesuai lagi dengan keadaan, maka Undang-undang tersebut perlu ditjabut;
  3. bahwa karena keadaan memaksa hal tersebut diatur dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang.


Mengingat:

  1. Pasal 22 dan pasal 33 Undang-undang Dasar;
  2. Ketentuan M.P.R.S. No. I dan II/MPRS/1960;
  3. Instruksi Presiden/Panglima Besar Komando Tertinggi Operasi Ekonomi No. 2/Ko . T.O.E. tertanggal 18 Mei 1962;
  4. Undang-undang No. 7/Drt 1955 sebagaimana telah ditambah dan dirobah;
  5. „Undang-undang Pengendalian Harga 1948“ (Lembaran-Negara 1948 No. 295);

Memutuskan:

Pertama: „Mentjabut Undang-undang Pengendalian Harga 1948“ (Lembaran-Negara tahun 1948 No. 295);
Kedua: Menetapkan: „Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tentang Pengendalian Harga“.

{{hii|2|-2))P.1. (1) Dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan, bahwa harga atau penggantian dalam bentuk apapun djuga jang diminta atau jang diperhitungkan untuk barang-barang, djasa-djasa atau sewa-sewa, jang ditundjuk dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah tersebut, baik menurut djenisnja maupun sebagai barang-barang, djasa-djasa atau sewa-sewa tertentu, untuk seluruh Indonesia atau untuk daerah daerah tertentu, tidak boleh melampaui maksimum, jang telah ditetapkan untuknja dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah itu.

{{hii|2|-2))(2) Dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan, bahwa oleh pedjabat-pedjabat jang ditundjuk dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah itu, dapat diberikan pembebasan umum atau chusus dengan atau tanpa sjarat dari larangan tersebut dalam ajat (1) pasal ini. (L.N. 45/1962).

680