Halaman ini tervalidasi
PRN. PERDAG. BARANG -BARANG DL. PENGAWASAN 1962
P. 7: Tjukup djelas dan penundjukan dengan memberi kuasa kepada pedjabat-pedjabat untuk pekerdjaan pelaksanaan adalah perlu.
P. 8: Tjukup djelas.
P. 9: Peraturan peralihan dalam pasal ini perlu untuk mentjegah adanja kekosongan peraturan berhubung dengan ditjabutnja peraturan-peraturan lama diatas.
P. 10 dan 11: Tjukup djelas.
PERATURAN PERDAGANGAN BARANG-BARANG DALAM PENGAWASAN th. 1962.
(P.P. No. 11 th. 1962, ditetapkan dan diund. pada tgl. 3 Agustus 1962 dl. L.N. No. 46/62).
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: bahwa berhubung dengan ditetapkannja Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 8 tahun 1962 perlu diadakan Peraturan Pemerintah tentang Perdagangan barang-barang dalam Pengawasan sebagai peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tersebut diatas;
Mengingat:
- pasal 5 ajat (2) Undang-undang Dasar;
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 8 tahun 1962;
Memutuskan :
Menetapkan : „Peraturan Pemerintah tentang Perdagangan Barang barang dalam Pengawasan”.
P. 1. (1) Dalam Peraturan Pemerintah ini, jang dimaksud dengan „Menteri”, ialah Menteri Perdagangan.
(2) Djika hal jang diatur termasuk pula dalam bidang Departemen lain, Menteri Perdagangan mendengar Menteri jang bersangkutan dan djika dianggap perlu, Menteri Perdagangan menjerahkan wewenang jang menjangkut hal tersebut kepada Menteri jang bersangkutan.
P. 2. (1) Dalam hal jang tersebut pada pasal 2 dan 4 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 8 tahun 1962 Menteri melakukan/menetapkan:
- penundjukan barang-barang dalam pengawasan;
- sjarat-sjarat pemberian izin untuk melakukan perdagangan dalam pengawasan;
677