Lompat ke isi

Halaman:Kitab himpunan perundang undangan negara.pdf/780

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

PENDJ. PERPU PERDAG, BARANG-BARANG DL. PENGAWASAN 1962.


  1. Undang-undang Beras 1948 (Lembaran-Negara tahun 1948 No. 253) jang mengatur persediaan dan peredaran beras,
  2. Undang-undang No. 7/Drt tahun 1952, sebagai perluasan dari pada Undang-undang Beras, jang mengatur penggilingan padi dan perdagangan bahan makanan,
  3. Undang-undang Penimbunan Barang-barang 1951 jang mengatur penimbunan barang-barang.
Peraturan-peraturan tersebut diatas, jang sebagian besar ditetapkan dalam zaman pendjadjahan, sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan dan iklim dewasa ini, sehingga dianggap perlu untuk menariknja kembali.
Mengingat tudjuan jang diuraikan tadi, maka dengan ditariknja kembali kelima Undang-undang tersebut diatas, djuga sebagai tindakan penjederhanaan, dikeluarkan satu peraturan induk jang sekaligus mentjakup semua materi jang diatur oleh peraturan-peraturan lama itu dan dimana ditegaskan wewenang Penguasa jang bersangkutan sehingga dapat diharapkan terselenggaranja perdagangan barang-barang penting dalam pengawasan Pemerintah dengan seiantjar-lantjarnja.
Karena keadaan memaksa dan dalam rangka pelaksanaan Instruksi Presiden/Panglima Besar Komando Tertinggi Operasi Ekonomi, maka peraturan tersebut diatas dikeluarkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang.


Pendjelasan pasal demi pasal.

P. 1: Untuk menghindarkan kesulitan-kesulitan dalam interpretasi istilah-istilah jang penting dan jang akan sering didjumpai dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini dan peraturan-peraturan pelaksanaannja, maka perlu diadakan pendjelasan mengenai istilah-istilah itu.
P. 2, 3 dan 4 ajat (1): Untuk mengamankan barang-barang jang dianggap penting untuk kehidupan perekonomian, maka dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah dapat ditundjuk barang-barang sebagai barang-barang dalam pengawasan.
Apabila suatu atau golongan barang ditundjuk sebagai barang-barang dalam pengawasan dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah, maka siapapun dilarang tanpa izin melakukan tindakan-tindakan jang berupa pendjualan dan atau penjerahan dan/ atau persediaan dan/atau pengangkutan dan/atau pengolahan barang-barang termaksud.
Kemudian dapat diatur pemberian izin untuk melakukan tindakan-tindakna perdagangan barang-barang dalam pengawasan dengan memenuhi sjarat-sjarat jang ditetapkan.
P. 4: (2) Untuk keperluan pembiajaan administrasi pemberian izin melakukan perdagangan barang-barang dalam pengawasan termaksud, maka diatur kemungkinan adanja pemungutan retribusi terhadap mereka jang diberikan izin tersebut. Besarnja djumlah uang retribusi ditetapkan dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
P. 5: Dalam pasal ini diletakkan dasar kewenangan Pemerintah dalam rangka ekonomi terpimpin, dengan menetapkan bidang-bidang mana jang dilaksanakan oleh Penguasa, mana jang diusahakan bersama oleh Penguasa dengan swasta dan manakah jang dapat diusahakan oleh swasta sadja.
Dalam rangkan ekonomi terpimpin, ditetapkan pula adanja kewadjiban Penguasa untuk memberi bimbingan dan bantuan serta mengadakan koordinasi, walaupun sebetulnja ketentuan seperti ini jang meliputi bidang hidup perekonomian bangsa sebagai keseluruhan sebaiknja diatur tersendiri. Maka dari itu dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini diletakkan dasar-dasar seperlunja.
P. 6 Dalam ajat 1 Penguasa menghendaki suatu djaminan, bahwa sjarat-sjarat atau ketentuan-ketentuan jang telah ditetapkan. sungguh-sungguh ditaati oleh jang bersangkutan, akan tetapi sebaliknja dalam ajat 2 ditetapkan bahwa Penguasa akan mengganti kerugian jang diakibatkan karena jang bersangkutan dalam memenuhi sjarat-sjarat dan ketentuan-ketentuan tersebut terpaksa menderita kerugian.

676