PENJELASAN UNDANG-UNDANG TINDAK-PIDANA EKONOMI.
Dalam pendjelasan umum Undang-undang Darurat tersebut sub 2 disebut bahwa untuk sementara waktu penundjukan pelanggaran-pelanggaran tersebut dalam pasal 1 ajat 1e. a, b, c, d, e dan ƒ sebagai tindak pidana ekonomi dianggap_tjukup luas untuk mentjapai maksud Pemerintah dengan menetapkan Undang-undang Darurat itu.
Berhubung dalam melaksanakan Undang-undang Darurat tindak pidana ekonomi ini dalam praktek ternjata masih ada kekurangan-kekurangan didalam Undang-undang Darurat tersebut jang perlu ditambah, jakni dengan belum dimasukkannja:
,,Crisis uitvoerordonnantie 1939" (,,Staatsblad" 1939 No. 658), sebagaimana kemudian diubah dan ditambah,
,,Rechtenordonnantie" (,,Staatsblad" 1882 No. 240), sebagaimana kemudian diubah dan ditambah,
,,Indische Scheepvaartwet" (,,Staatsblad" 1936 No. 700) dan ,,Scheepvaartver-ordening 1936 (,,Staatsblad" 1936 No. 703) sebagaimana kemudian diubah dan ditambah, dalam Undang-undang Darurat tersebut, pada hal „ Crisis-uitvoerordon-nantie 1939".
,,Rechtenordonnantie", ,,Indische Scheepvaartwet" dan ,,Scheepvaartverordening 1936" itu maksudnja pula untuk memberantas penjelundupan, hingga pelanggaran-pelanggaran terhadap Undang-undang, ordonnantie dan verordening tersebut merupakan tindak pidana ekonomi, maka Pemerintah menganggap perlu dengan segera menetapkan Undang-undang Darurat tentang penambahan Undang-undang Darurat No. 7 tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi dengan maksud memasukkan ,,Crisis-uitvoerordonnantie 1939". ,,Rechtenordonnantie", ,,Indische Scheepvaartwet" dan ,,Scheepvaartverordening 1936" dalam Undang-undang Darurat tersebut.
Kesempatan ini Pemerintah pergunakan untuk memperberat antjaman hukuman denda tertjantum dalam pasal 6 ajat 1 sub a Undang-undang Darurat No. 7 tahun 1955 tersebut diatas dengan mengubah kata-kata ,,lima ratus ribu" mendjadi ,,satu djuta”, sehingga antjaman hukuman denda jang semulanja lima ratus ribu rupiah mendjadi
satu djuta rupiah.
PENDJELASAN (T.L.N. No. 1933) mengenai penambahan pada p. 1 sub le. Utpe dg. ruas j, k, l, m dan n (Perpu No. 1 th. 1960 L.N. No. 13/60).
Program Kabinet untuk melengkapi sandang-pangan rakjat dalam waktu sesingkat-singkatnja adalah Program Pemerintah jang pertama. Dan terdjaminnja kepentingan perekonomian rakjat pada umumnja sebenarnja terletak pada luas dasar kekuasaan jang diberikan kepada Pemerintah. Kekuasaan mana diperlukan untuk dapat mengambil tindakan jang tegas terhadap pelangggaran-pelanggaran dan pengatjauan-pengatjauan jang menghalang-halangi Program Pemerintah tersebut dan djuga terselenggaranja kepentingan perekonomian rakjat pada umumnja.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini dimaksudkan untuk menambah kedalam Undang-undang Darurat No. 7 tahun 1955 sebagaimana ditambah dengan Undang-undang Darurat No. 8 tahun 1958 (Lembaran-Negara tahun 1958 No. 156) tersebut, hal-hal jang belum dimasukkan sebagai tindak-pidana ekonomi. Maka hal ini akan memberi dasar lebih luas kepada Pemerintah untuk mentjapai tudjuannja, ialah dengan penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tersebut dalam hubungan program dan usaha-usaha Pemerintah dibidang sandang-pangan dan perekonomian pada umumnja.
Berhubung dalam melaksanakan Undang-undang Tindak Pidana Ekonomi sebagai mana ditambah dengan Undang-undang Darurat No. 8 tahun 1958 (Lembaran-Negara tahun 1958 No. 156) tersebut untuk mendjamin terlaksananja program melengkapi sandang-pangan rakjat dalam waktu sesingkat-singkatnja dan usaha-usaha memadjukan perekonomian rakjat tersebut diatas dalam praktek, ternjata Pemerintah masih mendjumpai kesulitan-kesulitan oleh karena belum dimasukkannja:
670