Lompat ke isi

Halaman:Kitab himpunan perundang undangan negara.pdf/746

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca

PENDJ. U. PEMBERANTASAN KORUPSI.


hukum djuga seorang jang memperkaja diri sendiri sedang merugikan keuangan Negara tidak langsung disebabkan olen sipembuat pidana itu.
Misalnja: dengan djalan menjogok seorang pegawai, seorang partikelir dapat suatu lisensi dari suatu instansi, dan mendjualinja lisensi itu kepada orang ketiga dengan harga jang lumajan djuga. Ia telah memperkaja diri dengan mempunjai lisensi itu dan apabila ia mempergunakan lisensi itu sebagaimana lisensi itu harus dipergunakan menurut aturan-aturan jang berlaku maka ia dapat dihukum karena melakukan penjogokan, akan tetapi bukan karena melanggar pasal ini, sebab Negara, dengan adanja lisensi ditangan sipenjogok, belum menderita kerugian.

Hanja setelah lisensi diperlakukan selandjutnja oleh sipenjogok bertentangan dengan peraturan-peraturan jang berlaku atau oleh sipembeli ketiga, sehingga keuangan Negara menderita kerugian, maka sipenjogok itu dapat dipersalahkan menurut pasal 1a ini, sebab ia merugikan keuangan Negara, walaupun tidak langsung.

6. Hubungan antara perbuatan korupsi pidana sub la dan 1b dan perbuatan-perbuatan jang merupakan dasar dari perbuatan korupsi pidana itu adalah sebagai lex specialis terhadap lex generalis akan tetapi dalam hal ini tidak merupakan soal sebab antjaman hukuman adalah atau sama beratnja atau lebih berat dari pada antjaman hukuman terhadap perbuatan pidana pokok.
7. Dengan adanja perumusan pasal la dan 1b maka istilah korupsi dalam Peraturan ini dipergunakan dalam arti jang luas sekali, bahkan dalam arti jang sama sekali menjimpang dari arti ,,sociaal ekonomisch" djika perbuatan korupsi pidana itu tidak berdasarkan pasal-pasal 418, 419 dan 420 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dan djika benar apa jang didalilkan oleh Mr. S. J. Fockema Andreae, bahwa ,,omkoping of corruptie inzonderheid van ambtenaren door giften of beloften bewegen tot enige handeling", dan oleh kpt Grooten jakni: ,,Corruptie is tegen betalingen in geld, goed of gunst als ambtenaar voor het afgeven van verklaringen, verlenen van rechten, kwijtschelden van verplichtingen dan wel het afsluiten van contracten, die men anders niet dan wel anders luidende of later zou hebben afgegeven, verleend, kwijtgescholden of afgesloten, zoowel ten opzichte van particulieren als ten opzichte van andere ambtenaren". Oleh karena itu, maka adalalh lajak, apabila tindak pidana tertjantum dalam pasal 17 peraturan ini, dan pasal 209, 210, 415 sampai 420, 423, 425 dan 435 Kitab Undang-undang Hukum Pidana disebut djuga perbuatan korupsi pidana, begitu pula tindak-tindak pidana tertjantum dalam pasal 18 sampai pasal 21 jang sangat erat hubungannja dengan penuntutan perkara korupsi, diusut, dituntut dan diperiksa menurut aturan-aturan chusus dalam Peraturan ini.
8. Dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana tidak diantjam dengan hukuman orang-orang jang memberi nadiah kepada pegawai jang dimaksud dalam pasal 418 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, djuga tidak diantjam dengan hukuman orang-orang jang memberi hadiah kepada orang jang menerima gadji atau upah dari keuangan Negara atau daerah atau kepada seorang jang menerima gadji atau upah dari suatu Badan jang menerima gadji atau upah dari suatu Badan jang menerima bantuan keuangan Negara atau daerah atau badan hukum lain jang mempergunakan modal dan kelonggaran-kelonggaran dari Negara atau masjarakat. Untuk mengisi kekosongan ini maka pasal 17 diadakan.
9. Begitu djuga pasal-pasal 209, 415 sampai 419, 423, 425 dan 435 Kitab Undang-undang Hukum Pidana hanja menjebut sebagai orang jang dapat disuap ,,pegawai negeri" sedang perlu sekali aturan itu diperluaskan djuga kepada orang jang menerima gadji atau upah sebagai dimaksud dalam sub 8. (periksa pendjelasan umum).
10. Oleh karena semua jang melakukan tindak pidana menurut pasal-pasal 16 dan 17 Peraturan ini dan pasal-pasal 209, 210, 415 sampai 420, 423, 425 dan 435 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dianggap sama berat djahatnja maka antjaman hukuman terhadap perbuatan itu ditetapkan sama beratnja jakni : selama-lamanja dua belas tahun hukuman pendjara dan/atau denda setinggi-tingginja satu djuta rupiah (pasal 16, 17 dan 24).

642