PENDJ. U. PEMBERANTASAN KORUPSI.
274 ajat (2) dan G) H.I.R.J. petugas agama dan dokter-dokter; sedang bagi bank kewadjipan ini digantungkan kepada sjarat-ajarat tertentu, sebagaimana ditjantumkan dalam peraturan mengenai Rahasia Bank (harus disebutkan nama tersangka, sebab-sebab keterangan diminta, hubungan antara keterangan-keterangan itu dengan perkara korupsinja dan izin dari Menteri Pertama).
Tidak memenuhi kewad! iver Soar diantjam dengan hukuman pendjata atau denda (periksa pasal 5 lo. pasal 18 dan 19).
2. Setiap orang, ketjuali petuges agama dan dokter-dokter, jang dapat menolaknja, wadjib memperlibatkan surat-surat jang diminta oleh Djaksa, Kewadjiban bank dalam hal ini digunaken djuga kepada sjarat-sjarat tersebut ini (pasal 6).
3. Setiap waktu Djaksa dapat memasuki setiap tempat jang dianggapnja perlu untuk tugas pengusutannja (pasal 8).
Surat-surat/kiriman-kiriman jang melalui Diawatan Pos, Telegrap dan Telepon, seberapa ada hubungannja dengan perkara pidana korupsi jang persangkutan, dapat dibuka/diperiksa/disita oleh Djaksa (pasal 7).
Selain dsri jane tersebut diatas atjara pidana biasa berlaku bagi perkara korupsi [pasal 2 ajat (1)].
Pengusulan dan penuntutan perkara korupsi harus mendapat prioritest pertema (pasal 2).
Djuga kepada Hakim diberi beberapa wewenang jang menjimpang dari atjara biasa, jakni:
Kewadjiban terdakwa dan setiap orang, terketjuali keluarganja jang terdekat [pasal 974 ajat (1) dan (3) H.I.R.J.), pata petugas agama dan dokter-dokter, untuk memberi keterangan kepada Hakim jang memintanja;
tidak memenuhi kewadjiban ini diantiam dengan hukuman pendjara atau denda (pasal 11, 12 dan pasal 18, 20 dan 21).
Kewadjiban Bank dalam hal Ini hanja terikat kepada sjarat adanja izin dart Menteri Pertama, tidak sebagaimana halnja bila Djaksa memerlukan keterangen-keterangan ini (periksa diatas).
Perkara korupsi didahulukan untuk diperiksa [pasal 10 ajat (2)].
Tentang peradilan perkara korupsi pidana, jang dilakukan oleh anggota Angkatan Perang.
Dalam peraturan ini tetap dipakai pedoman, bahwa perkara korupsi pidana jang dilakukan oleh orang jang tunduk dibawah kekuasaan peradilan ketentaraan, diusut, dituntut dan diperiksa oleh alat-alat peradilan bagi mereka dan menurut hukum atjara jang berlaku bagi instansi-instansi tersebut dengan tidak mengurangi berlakunja ketentuan-ketentuan istimewa mengenai atjara pidana seperti diuraikan diatas (pasal 13 dan 14).
Chusus untuk kepentingan tjepatnja penjelesaian perkara-perkara, maka sebagaimana diaturnja dalam peraturan Peperpu diatas, djuga dalam peraturan ini prinsip koaneksitet tidak dilaksanakan.
Tegasnja: suatu perkara korupsi pidana, jang dilakukan oleb beberapa terdakwa bersama-sama, jang sebagian tunduk dibawah peradilan ketentaraan dan bagian lainnja dibawah peradilan biasa, diperiksa oleb Hakim-hakim jang menurut aturan-aturan biasa berwenang mengadilinja (pasal 15).
Pasal demi pasal.
P. 1: Tindak pidana tersebut dalam sub a dan b adalah sama dengan apa jang ditjantumkan dalam pasal 2 sub a dan b dari peraturan Peperpu. Tambahatn kedjahatan-kedjahatan jang oleh sub c dari pasal ini didjadikan tindak pidana korupsi telah disinggung dalam pendjelasan umum diatas.
Menurut pasal ini maka perbuatan korupsi pidana terdiri atas unsur-unsur: Sub a
1. melakukan sesuatu kedjahatan atau pelanggaran,
640