Lompat ke isi

Halaman:Kitab himpunan perundang undangan negara.pdf/740

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

U. PEMBERANTASAN KORUPSI.


gas menurut aturan jang ditentukan dalam aturan atjara pidana Ketentaraan. (p. 19 db. U. No. 6/1950 = L.N. 53/50 jo. UDar. No. 1/1958 = L.N. 1/58)
P. 14. Ketentuan-ketentuan dalam peraturan ini mengenai pengusutan, penuntutan dan pemeriksaan dimuka Pengadilan berlaku dengan perubahan seperlunja terhadap pengusutan, penuntutan dan pemeriksaan perkara tindak pidana korupsi jang dilakukan oleh orang jang termaksud dalam pasal 13.
P. 15. Korupsi jang dilakukan oleh seorang jang harus diadili oleh Pengadilan Ketentaraan bersama-sama dengan seorang jang harus diadili oleh Pengadilan biasa diadili terpisah oleh Pengadilannja masing-masing.


BAB V
TENTANG ATURAN-ATURAN PIDANA.

P. 16. (1) Barangsiapa melakukan tindak pidana korupsi jang dimaksud dalam pasal 1 sub a dan b dihukum dengan hukuman pendjara selama-lamanja dua belas tahun dan/atau denda setinggi-tingginja satu djuta rupiah. (22)

(2) Segala harta-benda jang diperoleh dari korupsi itu dirampas.

(3) Siterhukum dapat djuga diwadjibkan membajar uang pengganti jang djumlahnja sama dengan harta-benda jang diperoleh dari korupsi.

P. 17. Barangsiapa memberi hadiah atau djandji kepada seorang jang menerima gadji atau upah dari keuangan Negara atau Daerah atau jang menerima gadji atau upah dari suatu badan jang menerima bantuan dari keuangan Negara atau Daerah atau badan hukum lain jang mempergunakan modal dan kelonggaran- kelonggaran dari Negara atau masjarakat, dengan mengingat sesuatu kekuasaan atau sesuatu wewenang jang melekat pada djabatan atau kedudukannja atau jang oleh sipemberi hadiah atau djandji dianggap melekat pada djabatan atau kedudukan itu dihukum dengan hukuman pendjara selama-lamanja dua belas tahun dan/atau denda setinggi-tingginja satu djuta rupiah. (22)
P. 18. Barangsiapa dalam hal ia menurut pasal-pasal 5, 11 dan 12 wadjib memberi keterangan dengan sengadja memberi keterangan dengan tidak sebenarnja, dihukum dengan hukuman pendjara selama-lamanja lima tahun atau denda setinggi-tingginja lima ratus ribu rupiah. (22)
P. 19. Barangsiapa dengan sengadja tidak memenuhi permintaan Djaksa jang tersebut dalam pasal 5 ajat (1) atau kewadjiban tersebut

636