DAFTAR ABDJAD.
Penanggung: lih. Boroh.
Penangkal: lih. Djimat.
Penangkapan ikan, hak guna air, pemeliharaan dan —: h. 1764.
Penasihat: RIB 161, 184, 186, 272, 292, 317, 319, 322, KUHP 210 (1) ke-2, 420 (1) ke-2.
Pendaftaran tanah, Prn. — : h. 1782.
Pendapatan: lih. Hasil.
Pendidikan: UD. 31 db.; lih. Pengadjaran; — tjampuran dan — terpisah: UPP 21.
Pendjaga, arti —: Kuhpt 55.
Pendjamin: lih. Boroh.
Pendjara: Reglemen Rumah — h. 918 ; masuk — karena hutang: lih. Sendera.
Pendjual, kewadjiban-kewadjiban — KUHS 1473 db.
Pendjualan, — barang-barang jang disita: lih. Sita; — harta warisan: KUHS 1076, 1537 db.; — harta-benda perkawinan: KUHS 105 aj. 5, 108, 124, 1467; — harta dl. perwalian: KUHS 389, 394 db., 1470; lih. Mendjual dan Lelang.
Penetapan Izin Masuk: h. 150; lih. Izin Masuk.
Penetapan resmi (declaratoire beschikking) dalam peristiwa hilangnja ponis perkara pidana; h. 294.
Pengadilan: aturan-aturan — dan peradilan sipil dan militer: h. 296 473 dan h. 2023; — asli/adat/swapradja jang dihapuskan : h. 332; — agama : h . 1700. — sipil: h. 330; daerah hukum — Tinggi dan — Negeri: h. 333 pemeriksaan dl. tingkat bandingan oleh — Tinggi: p. 11 UDar No. 1/1951 (h. 340); ekonomi: h. 659 : — Tinggi ekonomi : h. 660; membuat ingar gedung — jg. sedang bersidang: KUHP 503 ke-2; lih. djuga: Pengadilan.
Pengadjaran: — nasional: UD. 31 ; penjerahan sebagian daripada urusan Pem. Pusat kepada daerah-daerah otonoom ttg. pendidikan, — dan kebudajaan: h. 11 ; U. Pendidikan dan —: h. 1723; — bg. orang-orang hukuman : Rrp 65 db.
Pengaduan, memadjukan — RIB 45, Rrp 45; kedjahatan jang hanja dapat dituntut atas —: KUHP 72-75, 284, 287, 293, 313, 319, 323, 332, 335, 367, 369 db., 376, 394, 404, 411, 485, Kuhpt 40.
LXXII