Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
KUHP, BUKU III, B. IX.
satu pelanggaran itu, mendjadi tetap, maka hukuman denda itu dapat diganti dengan hukuman kurungan selama-lamanja dua bulan. (8, 93, 95)
P. 563. Nachoda alat-pelajar Indonesia, jang tidak mentjukupi kewadjibannja menurut undang-undang tentang membukukan dan memberitahukan orang lahir atau mati tengah pelajaran, dihukum dengan hukuman denda sebanjak-banjaknja 15 kali seratus rupiah. (8, 93, 95; Rps. 46 db., 50 db., 77; Rpst. 58 db., 62, 64, 85; KUD 341, 341d, 348)
P. 564. Nachoda atau anak kapal, jang tidak memperhatikan aturan undang-undang, jang ditetapkan, untuk mentjegah kapal berlanggar atau bertumbuk, dihukum dengan hukuman denda sebanjak-banjaknja 15 kali tiga ratus rupiah. (93, 199; KUD 341, 341d, 534 db.; Stbl. 1914/225 jo. 226)
P. 565. Barangsiapa, tanpa berhak, memakai tanda perbedaan, walaupun dengan sedikit perubahan, kalau hal memakai tanda itu menurut peraturan undang-undang semata-mata diizinkan kepada kapal sakit, kepada sekotji kapal itu atau kepada perahu ketjil-ketjil, jang disediakan untuk pekerdjaan kapal sakit, dihukum dengan hukuman kurungan selama-lamanja satu bulan atau denda sebanjak-banjaknja 15 kali tiga ratus rupiah. (508; Stbl. 1905/686 jo. 687)
P. 566. Nachoda alat-pelajar Indonesia, jang tidak mentjukupi kewadjibannja menurut ajat kedua pasal 358a Kitab Undang-undang Hukum Dagang, dihukum dengan hukuman kurungan selama-lamanja tiga bulan atau denda sebanjak- banjaknja 15 kali tiga ratus rupiah. (93, 95, 478; KUD 341, 341d, 534 db.)
P. 567. Kalau diatas kapal Indonesia pekerdjaan anak kapal itu dikerdjakan oleh orang jang tidak membuat perdjandjian perburuhan seperti jang dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang pasal 395 dan tidak pula mengerdjakan sesuatu perusahaan diatas kapal itu untuk diri sendiri, atau oleh orang jang tidak kedapatan namanja dalam sidjil kapal, dalam hal segala sesuatu itu diharuskan oleh peraturan undang-undang, maka pengusaha kapal itu dan nachodanja dihukum dengan hukuman denda sebanjak- banjaknja 15 kali enam puluh rupiah buat tiap-tiap orang jang bekerdja demikian itu. (8, 93, 95; KUD 320, 341, 341d, 375 db., 380, 383, 395 db.)
P. 568. Barangsiapa menanda-tangani konosemen jang diberikan dengan melanggar aturan dalam pasal 517b Kitab Undang-undang Hukum Dagang, begitu djuga orang jang untuknja hal itu dilakukan menurut kekuasaan jang melakukan, maka kalau konosemen itu kemudian terus diberikan, dihukum dengan hukuman denda sebanjak-banjaknja 15 kali lima ribu rupiah. (KUD 321, 331, 470, 504)