Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
KUHP, BUKU III, B. VII-VIII.
rumput kering, baik ditanah jang telah ditaburi, ditugali atau ditanami, ataupun jang hasilnja belum diambil, ataupun ditanah kepunjaan orang lain, oleh jang berhak dilarang dimasuki dan sudah diberi tanda larangan jang njata bagi pelanggar, dihukum dengan hukuman denda sebanjak-banjaknja 15 kali dua puluh lima rupiah. [101, 406 (1), 407 (1), 550 db.]
Ternak jang mendjadi sebab pelanggaran itu dapat dirampas. [39 (2), 41]
Kalau pada waktu melakukan pelanggaran itu belum lalu satu tahun, sesudah penghukuman dahulu terhadap sibersalah karena pelanggaran itu djuga, mendjadi tetap, maka denda itu dapat diganti dengan hukuman kurungan selama-lamanja empat belas hari.
P. 550. Barangsiapa, tanpa berhak, berdjalan atau berkendaraan ditanah jang sudah ditaburi, ditugali atau ditanami, atau ditanah jang sudah sedia untuk ditaburi, ditugali atau ditanami, dihukum dengan hukuman denda sebanjak-banjaknja 15 kali lima belas rupiah. [406 (1), 407 (1), 549, 551]
P. 551. Barangsiapa, tanpa berhak, berdjalan atau berkendaaran diatas tanah kepunjaan orang lain, oleh jang berhak dilarang dimasuki dan sudah diberi tanda larangan jang njata bagi pelanggar, dihukum dengan hukuman denda sebanjak-banjaknja 15 kali lima belas rupiah. (549 db., 570 ke-2)
B A B VIII.
PELANGGARAN DJABATAN.
P. 552. Pegawai negeri, jang berkuasa untuk memberi salinan atau petikan keputusan pengadilan dan jang memberikan salinan atau petikan, sebelum ponis ditanda-tangani dengan patut, dihukum dengan hukuman denda sebanjak-banjaknja 15 kali lima puluh rupiah. (92; Ras 65; Rap 420)
P. 553. (Dih. dg. Stbl. 1935 No. 576 dan lih. p. 528).
P. 554. Dihukum dengan hukuman kurungan selama-lamanja dua bulan atau denda sebanjak-banjaknja 15 kali tiga ratus rupiah: bekas pegawai negeri jang tanpa izin pembesar jang berwenang menjimpan surat-surat Negara tentang kepegawaian dan tentang alat-alat pemerintah. [52, 92, 112 db., 122 ke-2, 124 (2), 322, 528]
P. 555. Dihukum dengan hukuman kurungan selama-lamanja satu bulan atau denda sebanjak-banjaknja 15 kali seratus lima puluh rupiah: kepala tempat menutup orang hukuman, orang tahanan sementara atau