Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
KUHP, BUKU III, B. VI-VII.
menjabung ajam atau mengadu djangkerik didjalan umum atau dipinggir djalan umum atau ditempat jang dapat dikundjungi umum, dihukum dengan hukuman kurungan selama-lamanja enam hari atau denda sebanjak-banjaknja 15 kali dua puluh lima rupiah. (92)
(2) Djika pada waktu melakukan pelanggaran itu belum lalu satu tahun sedjak penghukuman dahulu terhadap sibersalah karena pelanggaran itu djuga, mendjadi tetap, maka hukuman itu boleh dilipat dua.
P. 545. (1) Barangsiapa jang pentjahariannja mendjadi ahli nudjum, meramalkan atau menakbirkan mimpi, dihukum dengan hukuman kurungan selama-lamanja enam hari atau denda sebanjak-banjaknja 15 kali dua puluh lima rupiah.
(2) Djika pada waktu melakukan pelanggaran itu belum lalu satu tahun sedjak penghukuman dahulu terhadap sibersalah karena pelanggaran itu djuga, mendjadi tetap, maka hukuman itu boleh dilipat dua
P. 546. Dihukum dengan hukuman kurungan selama-lamanja tiga bulan atau denda sebanjak-banjaknja 15 kali tiga ratus rupiah:
Ke-1:
barangsiapa mendjual, menawarkan , menjerahkan, membagi-bagikan atau menjimpan untuk didjual atau dibagi-bagikan: djimat, penangkal atau benda lain dengan berdalih benda itu ada kesaktiannja;
Ke-2:
barangsiapa mengadjarkan ilmu atau kepandaian sunglap, jang maksudnja untuk membangunkan kepertjajaan orang, bahwa ia dapat melakukan tindak pidana tanpa mendapat suatu bahaja.
P. 547. Saksi jang dalam persidangan pengadilan memakai djimat atau penangkal, waktu ia harus memberi keterangan dengan sumpah, jaitu dalam hal peraturan undang-undang memerintahkan supaja keterangan itu dikuatkan dengan sumpah, dihukum dengan hukuman kurungan selama-lamanja sepuluh hari atau denda sebanjak-banjaknja 15 kali lima puluh rupiah.
BAB VII PELANGGARAN TERHADAP POLISI PEL (POLISI LUAR).
P. 548. Barangsiapa, tanpa berhak, membiarkan ternak bersajap jang tiada pandai terbang, berdjalan dikebun atau ditanah jang sudah ditaburi, ditugali atau ditanami, dihukum dengan hukuman denda sebanjak-banjaknja 15 kali lima belas rupiah. [406 (1), 407 (1), 549]
P. 549. (1) Barangsiapa, tanpa berhak, membiarkan ternaknja berdjalan dikebun, dipadang rumput atau diladang rumput atau dipadang