Halaman ini tervalidasi
KUHP, BUKU III, B. III-IV.
| P. 527. (Dih. dan diganti dg. UDar. No. 8/1955 = L.N. No. 28/55) |
P. 528. (1) Dihukum dengan hukuman kurungan selama-lamanja dua bulan atau denda sebanjak-banjaknja 15 kali tiga ratus rupiah, barangsiapa jang tanpa izin pembesar jang berkuasa:
(2) Perbuatan itu tidak dihukum bila perintah untuk merahasiakan itu njata diberikan karena alasan lain dari pada kepentingan djabatan atau kepentingan umum. [ 52, 92, 112 db., 122 ke-2, 124 (2), 322, 554] |
BAB IV
PELANGGARAN TERHADAP KEDUDUKAN MENURUT
HUKUM SIPIL.
BAB IV
PELANGGARAN TERHADAP KEDUDUKAN MENURUT HUKUM SIPIL.
| P. 529. Barangsiapa jang tidak mentjukupi kewadjiban menurut undang-undang untuk memberitahukan kepada pegawai negeri atau pengantara pentjatatan sipil apa jang harus dimasukkan dalam daftar tentang kelahiran dan kematian, dihukum dengan hukuman denda sebanjak-banjaknja 15 kali seratus rupiah. (Rps. 37 db., 65 db., 71, 74, 87; Rpst. 50 db., 73 db., 99; Rpsik. 35 db., 38, 43, 61 db., 66) |
| P. 530. (1) Pemuka agama jang melakukan upatjara agama tentang perkawinan jang hanja dapat dilakukan dimuka pegawai pentjatatan sipil, djika pemuka agama itu belum mendapat kenjataan dari kedua belah pihak jang kawin itu, bahwa mereka itu telah kawin dihadapan pegawai negeri tersebut, dihukum dengan hukuman denda sebanjak-banjaknja 15 kali tiga ratus rupiah.
(2) Djika pada waktu melakukan pelanggaran itu belum lalu dua tahun, sedjak penghukuman dahulu terhadap sibersalah karena pelanggaran itu djuga mendjadi tetap, maka hukuman denda itu boleh diganti dengan hukuman kurungan selama-lamanja dua bulan. (81 db.; KUHS 81) |
621