KUHP, BUKU III, B. III. menjuruh wakilnja menghadap, djika ia dipanggil kehadapan hakim atau kehadapan pegawai jang ditundjuk untuk itu atas perintah hakim untuk didengar karena mendjadi keluarga sedarah atau keluarga semenda , laki (isteri), wali, atau wali pengawas, peng ampu, atau pengampu pengawas dalam perkara orang jang dibawah umur, atau dalam perkara orang jang akan ditaruh atau jang sudah ditaruh dibawah pengampuan, atau dalam perkara orang jang akan dimasukkan atau sudah dimasukkan dirumah sakit gila . (92 ; KUHS 38, 41 , 333 db. , 452 ; Stbl. 1897/54 p. 15 , 24 db.) ke-2. barangsiapa jang tanpa sebab jang sah tiada datang menghadap, atau dalam hal jang diizinkan, tiada menjuruh wakilnja menghadap , djika ia dipanggil kehadapan balai harta peninggalan atau atas permintaan balai itu kehadapan pegawai jang ditundjuk untuk itu untuk didengar dalam perkara orang jang dibawah umur atau dalam perkara orang jang akan ditaruh atau jang sudah ditaruh dibawah pengampuan; (Stbl. 1897/54 p. 44) ke-3. barangsiapa jang tanpa sebab jang sah, tiada datang menghadap, atau dalam hal jang diizinkan , tiada menjuruh wakilnja mengha dap, djika ia dipanggil kehadapan dewan perwalian, atau, dengan permintaan dewan perwalian itu kehadapan pegawai jang ditundjuk untuk itu untuk didengar dalam perkara orang jang dibawah umur. (KUHS 38, 40, 333 db., 452) P. 525. ( 1 ) Barangsiapa pada waktu ada bahaja bagi keselamatan umum untuk orang atau barang, atau pada waktu ada kedjahatan kepergok (tertangkap tangan) tidak memenuhi permintaan kuasa umum untuk menolong, sedang pertolongan itu dapat diberinja dengan tiada membahajakan dirinja, dihukum dengan hukuman denda sebanjak-banjak nja 15 kali dua puluh lima rupiah. ( 165, 187 db., 478 , 531 , 566 ; RIB 57-72 ; UUL 6 aj . 2 ; Rap 24 db.) (2) Dalam hal diminta bantuan pada waktu ada kedjahatan kepergok, maka aturan itu tidak berlaku bagi orang jang menolak permintaan itu , karena ia hendak melepaskan dirinja dari bahaja penuntutan atau karena hendak mendjauhkan salah seorang keluarga sedarah atau keluarga se menda dalam keturunan jang lurus atau dalam pangkat kedua atau ketiga dari keturunan menjimpang, atau laki-(isteri)nja atau djanda dari bahaja penuntutan. P. 526. Barangsiapa jang dengan melawan hukum, merobek, mem buat sehingga tiada dapat dibatja lagi atau merusak surat maklumat jang diumumkan oleh pembesar jang berkuasa atau menurut peraturan undang-undang, dihukum dengan hukuman denda sebanjak-banjaknja 15 kali lima belas rupiah. (45, 219, 406)
620
620
620