Lompat ke isi

Halaman:Kitab himpunan perundang undangan negara.pdf/719

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

KUHP, BUKU III, B. II.


  1. Luntang-lantung jang dilakukan bersama-sama oleh tiga orang atau lebih, sedang umur orang itu masing-masing lebih dari enam belas tahun, dihukum dengan hukuman kurungan selama-lamanja enam bulan. (14b db., 35)

P. 506. Barangsiapa jang sebagai muntjikari mengambil untung dari perbuatan tjabul seorang perempuan, dihukum dengan hukuman kurungan selama-lamanja satu tahun. (14b db.)

P. 507. Dihukum dengan hukuman denda sebanjak-banjaknja 15 kali seratus lima puluh rupiah:

Ke-1: (dir. dg. U. No. 1/1946) barangsiapa tanpa berhak, memakai gelar bangsawan Indonesia, atau bintang (tanda kehormatan) Indonesia;
Ke-2: (dir. dg. U. No. 1/1946) barangsiapa tanpa izin Presiden, menerima bintang, gelar, pangkat atau deradjat dari negara asing, kalau untuk itu wadjib ada izin dari Presiden itu;
Ke-3: barangsiapa menjebut nama palsu, kalau ditanja namanja oleh pembesar jang berkuasa. (228 db., 241)
P. 508. Barangsiapa jang tanpa berhak dan meskipun berbeda sedikit, memakai nama atau tanda perbedaan jang menurut peraturan undang-undang semata-mata hanja boleh dipakai oleh suatu perhimpunan atau djuga oleh pegawai pedjabatan kesehatan dari angkatan darat, dihukum dengan hukuman kurungan selama-lamanja satu bulan atau denda sebanjak-banjaknja 15 kali tiga ratus rupiah. (393, 565)
P. 508 bis. (Dir. dg. U. No. 1/1946) Barangsiapa jang pada tempat umum dengan tidak berhak memakai pakaian, jang menjamai pakaian djabatan jang ditetapkan untuk pegawai negeri atau pendjabat jang bekerdja pada negeri, pada suatu propinsi, pada suatu daerah jang berdiri sendiri jang diadakan menurut undang-undang atau diakui, sehingga patut ia dapat dipandang orang sebagai pegawai atau pendjabat itu, dihukum dengan hukuman kurungan selama-lamanja satu bulan atau denda sebanjak-banjaknja 15 kali tiga ratus rupiah. (228)
P. 509. Barangsiapa tanpa berhak, memindjamkan uang atau barang jang djumlahnja atau harganja tidak lebih dari seratus rupiah dengan menerima gadai atau dengan perdjandjian djual-beli dengan hak membeli kembali, ataupun dengan perdjandjian komisi, dihukum dengan hukuman kurungan selama-lamanja tiga bulan atau denda sebanjak- banjaknja 15 kali seribu rupiah.
P. 510.
  1. (dir. dg. U. No. 1/1946) Dihukum dengan hukuman denda sebanjak-banjaknja 15 kali dua puluh lima rupiah, barangsiapa

615