Lompat ke isi

Halaman:Kitab himpunan perundang undangan negara.pdf/718

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

KUHP, BUKU III, B. I-II.


Ke-2: (dir. dg. U. No. 1/1946) barangsiapa mendjual, menawarkan, menjerahkan, membagi-bagikan atau menjimpan untuk didjual atau dibagi-bagikan: daging ternak jang dipotong karena sakit atau daging ternak jang memang sudah mati sendiri tanpa izin kepala polisi atau pegawai negeri jang ditundjuk oleh pembesar itu. (92, 101, 204, 386)
  1. Djika pada waktu melakukan pelanggaran itu belum lalu dua tahun, sedjak penghukuman dahulu terhadap sibersalah karena pelanggaran itu djuga mendjadi tetap, maka denda itu dapat diganti dengan hukuman kurungan selama-lamanja enam hari.
P. 502. (1) Barangsiapa jang tidak seizin pembesar jang berkuasa, berburu atau membawa senapan didalam hutan negeri, sedang hal itu dilarang, kalau tidak ada izin, dihukum dengan hukuman kurungan selama-lamanja sebulan atau denda sebanjak-banjaknja 15 kali dua ratus rupiah.

(2) Hewan jang ditangkapnja atau ditembaknja dan perkakas atau sendjata jang dipakainja untuk melakukan pelanggaran itu boleh dirampas. (39)


BAB II
PELANGGARAN TERHADAP KETERTIBAN UMUM.

P. 503. Dihukum dengan hukuman kurungan selama-lamanja tiga hari atau denda sebanjak-banjaknja 15 kali lima belas rupiah:
Ke-1: barangsiapa membuat ingar atau riuh, sehingga tetangganja dapat terganggu dalam tidurnja malam;
Ke-2: barangsiapa membuat ingar didekat rumah jang digunakan untuk melakukan ibadat jang diizinkan atau untuk melakukan peradilan, pada ketika orang melakukan ibadat atau pengadilan bersidang (45, 172, 174, 176)
P. 504. (1) Barangsiapa mengemis ditempat umum, dihukum karena mengemis, dengan hukuman kurungan selama-lamanja enam minggu. (301)

(2) Mengemis jang dilakukan bersama-sama oleh tiga orang atau lebih, jang masing-masing umurnja lebih dari enam belas tahun, dihukum dengan hukuman kurungan selama-lamanja tiga bulan. ( 14b db., 45)

P. 505. (1) Barangsiapa mengembara tanpa mempunjai pentjaharian, dihukum karena luntang-lantung (pengembaraan) dengan hukuman kurungan selama-lamanja tiga bulan.

614