Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
KUHP, BUKU III, B. I.
disitu, atau jang mengalang-alangi atau merintangi djalan itu, karena memakai kendaraan atau alat-pelajar disitu dengan tidak teratur. (92, 192 db., 497)
P. 495. ( 1 ) (dir. dg. U. No. 1/1946) Barangsiapa jang tanpa izin dari kepala polisi atau dari pegawai negeri jang ditundjuk oleh pembesar itu, memasang borang (randjau), perangkap, djerat atau perkakas lain penangkap atau pembunuh binatang buas, ditempat jang dilalui orang, oleh hal mana boleh mengadakan bahaja untuk orang, dihukum dengan hukuman denda sebanjak-banjaknja 15 kali dua puluh lima rupiah.
(2) Djika pada waktu melakukan pelanggaran itu belum lalu satu tahun, sedjak penghukuman dahulu terhadap sibersalah karena pelanggaran itu djuga mendjadi tetap, maka denda itu boleh diganti dengan hukuman kurungan selama-lamanja enam hari.
P. 496. (Dir. dg. U. No. 1/1946) Barangsiapa membakar barang tetapnja sendiri tanpa izin kepala polisi atau pegawai negeri jang ditundjuk oleh pembesar itu, dihukum dengan hukuman denda sebanjak-banjaknja 15 kali lima puluh rupiah. (45, 62, 187 db., 382, 410)
P. 497. Dihukum dengan hukuman denda sebanjak-banjaknja 15 kali dua puluh lima rupiah:
Ke-1:
barangsiapa memasang api atau dengan tak ada perlunja menembakkan sendjata api diatas atau ditepi djalan umum atau dekat sekali pada rumah atau barang, sehingga dapat terdjadi bahaja kebakaran;
Ke-2:
barangsiapa melepaskan balon, jang membawa bahan jang terbakar.
P. 498 dan pasal 499. (Dih. dg. Stbl. 1932 No. 143 jo. Stbl. 1933 No. 9)
P. 500. (Dir. dg. U. No. 1/1946) Barangsiapa membuat obat-bedil, penggalak (kep) atau peluru untuk sendjata api tanpa izin kepala polisi atau pegawai negeri jang ditundjuk oleh pembesar itu, dihukum dengan hukuman kurungan selama-lamanja sepuluh hari atau denda sebanjak-banjaknja 15 kali lima puluh rupiah. (92)
P. 501. (1) Dihukum dengan hukuman denda sebanjak-banjaknja 15 kali dua puluh lima rupiah:
Ke-1:
barangsiapa mendjual, menawarkan, menjerahkan, membagi-bagikan atau menjimpan untuk didjual atau dibagi-bagikan:
barang makanan atau minuman jang dipalsukan atau jang sudah busuk, ataupun air susu jang berasal dari hewan-hewan sakit atau jang dapat merusakkan kesehatan orang;