Halaman ini telah diuji baca
KUHP, BUKU II, B. XXVIII-XXIX.
| P. 435. (Dir. dg. Perpu No. 24 th. 1960, diund. dl. L.N. 72/60, mulai berlaku pada tgl. 9-6-1960) Pegawai negeri jang dengan sengadja, baik dengan perantaraan, maupun dengan langsung, turut serta dalam pemborongan, dalam hal mengadakan barang atau hal pak, jang pengurusannja atau pengawasannja, ketika perbuatan itu dilakukan, sama sekali atau sebagian diserahkan kepadanja, dihukum dengan hukuman pendjara selama-lamanja dua belas tahun dan/atau denda setinggi-tingginja satu djuta rupiah. (36, 92; Ppkor p. 1 hr. c dan 24) |
| P. 436. (1) Barangsiapa jang berkuasa untuk mengawinkan orang,
menurut hukum jang berlaku bagi kedua belah pihak, mengawinkan seseorang, sedang ia tahu, bahwa perkawinan jang ada dari orang itu mendjadi alangan jang sah bagi dia untuk kawin lagi, dihukum dengan hukuman pendjara selama-lamanja tudjuh tahun. (35 db., 279, 437; KUHS 27, 60, 71 ke-4, 199; Rps. 60; Rpst. 68; Onik. 33 (2); Rpsik. 48) (2) Barangsiapa jang berkuasa untuk mengawinkan orang, menurut hukum jang berlaku bagi kedua belah pihak, mengawinkan seseorang, sedang ia tahu bahwa ada alangan sah jang lain untuk perkawinan itu, dihukum dengan hukuman pendjara selama-lamanja dua tahun delapan bulan atau denda sebanjak-banjaknja 15 kali tiga ratus rupiah. (35 db., 280, KUHS 28 db.; Rps. 56, 59 db.) |
| P. 437. Pada penghukuman karena salah satu kedjahatan jang diterangkan dalam pasal 415, 419, 420, 423, 424, 425, 432 ajat kedua dan pasal 436 ajat pertama, boleh didjatuhkan pentjabutan hak tersebut dalam pasal 35 No. 3 dan 4. |
BAB XXIX
KEDJAHATAN TENTANG PELAJARAN. (8, 93)
BAB XXIX
KEDJAHATAN TENTANG PELAJARAN. (8, 93)
P. 438. (1) Karena pembadjakan atau ilanum dihukum:
|
599