Lompat ke isi

Halaman:Kitab himpunan perundang undangan negara.pdf/702

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

KUHP, BUKU II, B. XXVIII.


P. 431. Pegawai negeri dari suatu lembaga umum untuk pengiriman, jang dengan sengadja dan dengan melawan hukum membuka suatu surat tulisan, barang jang tertutup atau paket, jang diserahkan kepada lembaga itu dan memeriksa isinja, atau memberitahukan isinja itu kepada orang lain, dihukum dengan hukuman pendjara selama-lamanja dua tahun. (35 db., 234, 433 db.)
P. 432. (1) Pegawai negeri dari suatu lembaga umum untuk pengiriman, jang dengan sengadja memberikan kepada orang lain dari pada jang berhak suatu surat tulisan, kartu pos, surat lain atau paket, jang diserahkan kepada lembaga itu, atau menghantjurkan, menghilangkan, mengambil untuk diri sendiri, atau merubah isi surat tulisan, kartu pos, surat lain atau paket itu atau mengambil barang jang ada didalam itu untuk diri sendiri, dihukum dengan hukuman pendjara selama-lamanja lima tahun.
  1. Bilamana surat atau barang itu berharga uang, maka pengambilan untuk diri sendiri itu dihukum dengan hukuman pendjara selama-lamanja tudjuh tahun. (35 db., 92, 234, 372, 374, 433 db., 437, 486)
P. 433. Pegawai negeri pedjabatan kawat atau telpon atau orang lain jang wadjib mengawas-awasi atau jang diwadjibkan mendjalankan pekerdjaan pada lembaga kawat atau telpon jang dipergunakan bagi kepentingan umum, dihukum:
ke-1. dengan hukuman pendjara selama-lamanja dua tahun, djika ia dengan sengadja dan dengan melawan hukum memberitahukan kepada orang lain kabar jang diserahkan kepada pedjabatan kawat atau telpon atau kepada kantor jang sematjam itu, atau djika ia dengan sengadja dan dengan melawan hukum membuka dan membatja kabar kawat atau telpon, atau memberitahukan isi kabar itu kepada orang lain;
ke-2. dengan hukuman pendjara selama-lamanja lima tahun, djika ia dengan sengadja memberikan kepada orang lain dari pada jang berhak atau menghantjurkan, membinasakan menghilangkan, mengambil untuk diri sendiri atau merubah isinja atau kabar, atau kabar kawat atau telpon jang diserahkan kepada pedjabatan kawat, telpon atau kantor sematjam itu. (35 db., 92, 431 db., 434)
P. 434. Pegawai dari lembaga umum untuk pengiriman atau pegawai negeri dari pedjabatan kawat atau telpon atau seseorang lain jang dimaksud dalam pasal 433, jang dengan sengadja membiarkan orang lain melakukan salah satu perbuatan tersebut dalam pasal 431-433, atau menolong sebagai pembantu orang lain itu dalam perbuatan itu, dihukum dengan hukuman dan menurut perbedaan jang ditetapkan dalam aturan itu. (56 db.)

598