Lompat ke isi

Halaman:Kitab himpunan perundang undangan negara.pdf/694

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

KUHP, BUKU II, B. XXVI.


jang tersebut dalam pasal-pasal itu. (35, 43, 392, 397, 399, 405, 486; KUD 6 db., 36, 44 db.; F. 1, 19, 22, 41 db., 70; Stbl. 1939/569 p. 24 db.; Stbl. 1941/101 p. 97; UKop p. 24 db.)
P. 400. Dihukum dengan hukuman pendjara selama-lamanja lima tahun enam bulan barangsiapa jang untuk mengurangi dengan tipu hak jang berpiutang:
Ke-1: dalam perkara menjerahkan harta-benda menurut hukum, dalam perkara pailit atau dalam perkara pemberesan oleh pengadilan, atau djika dapat disangka lebih dulu salah satu hal itu akan terdjadi dan kemudian hari betul penjerahan harta-benda itu, pailit atau pemberesannja oleh pengadilan itu terdjadi, mentjabut barang dari pada harta-benda itu atau menerima bajaran, baik dari piutang jang belum boleh ditagih, maupun dari piutang jang sudah boleh ditagih; dalam hal jang tersebut kemudian, djika ia tahu bahwa pailitnja atau pemberesannja oleh pengadilan orang jang berutang telah diminta, atau oleh sebab mupakat dengan orang jang berutang itu;
Ke-2: pada pentjotjokan piutang dalam hal menjerahkan harta-benda menurut hukum, pailit atau pemberesannja oleh pengadilan mengaku dengan dusta, atau mengaku utang jang betul ada akan tetapi dengan djumlah jang lebih besar dari jang sebenarnja. (35, 43, 397 ke-1, 399 ke- 1, 405, 486; F. 1, 19, 22, 41 db.; Stbl. 1939/571)
P. 401. (1) Orang jang berpiutang jang turut menerima perdamaian dimuka hakim, karena ia mengadakan perdjandjian dengan orang jang berutang atau dengan orang lain, dengan permintaan keuntungan istimewa, dihukum dengan hukuman pendjara selama -lamanja satu tahun empat bulan, kalau perdamaian itu diterima.

(2) Dalam hal jang demikian itu hukuman itu didjatuhkan djuga pada orang jang berutang, atau djika jang berutang itu perseroan, maskapai, perhimpunan atau lembaga , pada pengurusnja atau komisarisnja jang membuat perdjandjian sematjam itu, [43, 405; F. 1, 2 (7), 134 db., 149 aj. 3]

P. 402. Barangsiapa jang dinjatakan tidak mampu membajar utangnja atau kalau ia bukan saudagar ia dinjatakan pailit, atau jang diizinkan menjerahkan harta-bendanja menurut hukum, dihukum dengan hukuman pendjara selama-lamanja lima tahun enam bulan, djika untuk mengurangi dengan tipu hak orang jang berpiutang padanja, ia mengarang utang, atau menjembunjikan keuntungan atau mentjabut barang dari pada harta-bendanja, atau sudah melepaskan sesuatu barang dengan pertjuma atau dengan njata dibawah harga, atau pada waktu ia dinjatakan tidak mampu atau pada waktu ia menjerahkan harta-bendanja atau dinjatakan

590