Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
KUHP, BUKU II, B. XXVI.
BAB XXVI MERUGIKAN ORANG JANG BERPIUTANG ATAU JANG BERHAK.
P. 396. Saudagar jang dinjatakan pailit atau jang diizinkan menjerahkan harta-bendanja menurut hukum, karena bersalah bangkrut biasa, dihukum dengan hukuman pendjara selama-lamanja satu tahun empat bulan:
Ke-1:
djika hidupnja terlampau boros;
Ke-2:
djika ia dengan maksud untuk mempertangguhkan pailitnja itu, telah memindjam uang dengan memakai perdjandjian jang berat, sedang diketahuinja bahwa pindjaman itu tiada dapat mentjegah pailitnja itu;
Ke-3:
djika ia tak dapat memberikan dalam keadaan baik dan lengkap buku dan surat keterangan tempat ia mengadakan tjatatan menurut pasal 6 Kitab Undang-undang Hukum Dagang dan surat lain jang disimpannja menurut pasal itu. (43, 392, 398, 405, 517; KUD 6 db.; F. 1, 41 db.; Ras 699 db.)
P. 397. Saudagar jang dinjatakan pailit atau jang diizinkan menjerahkan harta-bendanja menurut hukum, karena bersalah bangkrut tipu, dihukum dengan hukuman pendjara selama-lamanja tudjuh tahun, djika untuk mengurangi hak jang berpiutang padanja dengan djalan menipu:
Ke-1:
ia mengarang utang atau menjembunjikan keuntungan, atau mentjabut barang dari harta-bendanja itu;
Ke-2:
ia telah melepaskan barang, baik dengan pertjuma, maupun dengan njata dibawah harganja;
Ke-3:
ia menguntungkan salah seorang jang berpiutang padanja dengan djalan apapun pada waktu ia pailit atau pada ketika ia tahu, bahwa pailitnja itu tidak dapat ditjegah lagi;
Ke-4:
ia tidak mentjukupi kewadjibannja mengadakan tjatatan menurut pasal 6 ajat pertama Kitab Undang-undang Hukum Dagang tentang memegang dan tentang menjimpan dan mengadakan buku dan surat keterangan dan surat lain jang tersebut dalam ajat ketiga, pasal itu. (35, 43, 392, 399, 402, 405, 486; KUHS 1341; KUD 6 db.; F. 1 , 19, 22 db., 41 db., 89; Ras 699 db.)
P. 398. Pengurus atau komisaris perseroan terbatas, maskapai andil warganegara Indonesia asli atau perhimpunan koperasi jang dinjatakan pailit ataupun jang pemberesannja oleh pengadilan telah diperintahkan, dihukum dengan hukuman pendjara selama-lamanja satu tahun empat bulan: