Lompat ke isi

Halaman:Kitab himpunan perundang undangan negara.pdf/691

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

KUHP, BUKU II, B. XXV.


P. 393. (1) Barangsiapa memasukkan ke Indonesia, dengan tiada njata bahwa akan dibawa keluar lagi, atau mendjual, menawarkan, menjerahkan, membagikan atau menjimpan untuk didjual atau dibagikan, barang jang diketahuinja atau patut dapat disangkanja, bahwa pada barang itu sendiri atau pada bungkusannja diadakan dengan palsu: nama, firma atau tjap (merek) jang djadi hak orang lain atau, untuk menjatakan asalnja, diadakan nama sebuah tempat jang tentu, dengan ditambahkan nama palsu atau firma palsu, ataupun bahwa pada barang itu sendiri atau pada bungkusannja ada ditiru nama, firma atau tjap jang demikian, walaupun dengan perubahan sedikit, dihukum dengan hukuman pendjara selama-lamanja empat bulan dua minggu atau denda sebanjak banjaknja 15 kali enam ratus rupiah.

(2) Djika pada waktu melakukan kedjahatan itu belum lalu lima tahun, sedjak penghukuman dahulu karena kedjahatan sematjam itu djuga, mendjadi tetap, boleh didjatuhkan padanja hukuman pendjara selama-lamanja sembilan bulan. (35, 43, 383, 394 db., 501; U. No. 21/1961 = L.N. 290/61)

P. 393 bis. Barangsiapa dengan sengadja memasukkan atau menjuruh memasukkan keterangan tentang tempat tinggal atau tempat kediaman orang jang tergugat atau orang jang berutang, dalam surat jang berisi gugat bertjerai atau gugat membebaskan laki/isteri dari pada kewajiban tinggal serumah atau dalam surat permintaan pailit, maupun dalam surat jang bersangkutan dengan itu, sedang diketahuinja atau patut dapat disangkanja, bahwa keterangan itu berlawanan dengan kebenaran, dihukum dengan hukuman pendjara selama-lamanja satu tahun, bila surat itu dipakai dalam atjara jang bersangkutan.

Ajat (2) dih. dg. Stbl. 1949/258.

P. 394. Aturan pada pasal 367 berlaku bagi kedjahatan diterangkan dalam bab ini, ketjuali bagi kedjahatan jang diterangkan dalam pasal 393 bis itu, bila kedjahatan itu dilakukan oleh laki/isteri jang menggugat tentang gugat bertjerai atau gugat membebaskan laki /isteri dari pada kewadjiban tinggal serumah.
P. 395. (1) Pada penghukuman karena salah suatu kedjahatan jang diterangkan dalam bab ini, maka hakim boleh menjuruh mengumumkan keputusannja dan jang bersalah boleh dipetjat dari haknja mendjalankan pekerdjaan jang dipergunakan melakukan kedjahatan itu.(35, 43)

(2) Pada penghukuman karena salah satu kedjahatan jang diterangkan pada pasal 378, 382, 385, 387, 388 dan 393 bis, boleh didjatuhkan pentjabutan hak tersebut dalam pasal 35 No. 1-4.

587