Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
KUHP, BUKU II, B. XXV.
P. 385. Dihukum dengan hukuman pendjara selama-lamanja empat tahun:
Ke-1:
barangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dengan melawan hukum, mendjual, menukarkan atau mendjadikan tanggungan ikatan-kredit hak milik atas tanah negeri atau tanah partikulir atau gedung, bangunan, tanaman atau benih ditanah dengan hak milik, sedang ia tahu, bahwa orang lain jang berhak atau turut berhak atas itu;
Ke-2:
barangsiapa dengan maksud sama, mendjual, menukarkan atau mendjadikan tanggungan ikatan-kredit, hak milik atas tanah negeri atau tanah partikulir atau gedung, bangunan, tanaman atau benih ditanah dengan hak milik jang sudah didjadikan tanggungan ikatan kredit dan tidak memberitahukan tentang adanja ikatan-kredit itu kepada fihak jang lain;
Ke-3:
barangsiapa dengan maksud sama, mendjadi tanggungan ikatan kredit sesuatu hak milik atas tanah negeri atau tanah partikulir, dengan menjembunjikan kepada fihak jang lain, bahwa tanah dengan hak milik itu sudah digadaikan;
Ke-4:
barangsiapa dengan maksud sama, menggadaikan atau menjewakan sebidang tanah dengan hak milik, sedang ia tahu, bahwa orang lain jang berhak atau turut berhak atas tanah itu;
Ke-5:
barangsiapa dengan maksud sama, mendjual atau menukarkan sebidang tanah, dengan hak milik, jang telah digadaikan, dan tiada memberitahukan kepada fihak jang lain bahwa tanah itu telah digadaikan;
Ke-6:
barangsiapa jang dengan maksud sama, menjewakan untuk sementara waktu sebidang tanah dengan hak milik, sedang diketahuinja bahwa tanah itu untuk masa itu djuga telah disewakan kepada orang lain. (266, 383, 394 db., 404, 486; Stbl. 1908/542 p. 1 db., 15 db.; Uag p. 20-27)
P. 386. (1) Barangsiapa mendjual, menawarkan supaja dibeli atau menjerahkan barang makanan atau minuman atau obat jang diketahuinja dipalsukan, sedang hal itu disembunjikannja, dihukum dengan hukuman pendjara selama-lamanja empat tahun.
(2) Barang makanan atau minuman atau obat dipalsukan kalau harganja atau gunanja djadi kurang sebab sudah ditjampur dengan bahan lain. (35, 43, 383, 394 db., 501)
P. 387. (1) Dihukum dengan hukuman pendjara selama-lamanja tudjuh tahun: pemborong atau ahli membuat bangunan atau pendjual bahan bangunan, jang pada waktu membuat bangunan itu atau pada