KUHP, BUKU II, B. XVIII.
orang tuanja atau walinja, tetapi dengan kemauan perempuan itu sendiri, dengan maksud untuk mempunjai perempuan itu baik dengan perkawinan maupun tiada dengan perkawinan. (91 aj. 2; KUHS 299, 383; KUHPT 39)
(2) Penuntutan hanja didjalankan atas pengaduan. (3) Pengaduan itu dilakukan:
|
| P. 333. (1) Barangsiapa dengan sengadja dan dengan melawan hukum menahan seseorang atau meneruskan penahanan itu, dihukum dengan hukuman pendjara selama-lamanja delapan tahun.
(2) Djika perbuatan itu berakibat luka berat, maka jang bersalah dihukum dengan hukuman pendjara selama-lamanja sembilan tahun. (90) (3) Djika perbuatan itu berakibat matinja orang, maka ia dihukum dengan hukuman pendjara selama-lamanja dua belas tahun. (4) Hukuman jang ditentukan dalam pasal ini didjatuhkan djuga kepada orang jang dengan sengadja memberi tempat untuk menahan orang dengan melawan hukum. (35, 52, 56 ke-2, 79 ke-2, 328, 337; Ras 600) |
| P. 334. (1) Barangsiapa karena kechilafan menjebabkan ditahan atau terus ditahan dengan melawan hukum, dihukum dengan hukuman kurungan selama-lamanja tiga bulan atau denda sebanjak-banjaknja 15 kali tiga ratus rupiah.
(2) Djika perbuatan itu berakibat luka berat, maka jang bersalah dihukum dengan hukuman kurungan selama-lamanja sembilan bulan. |
573