Lompat ke isi

Halaman:Kitab himpunan perundang undangan negara.pdf/677

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

KUHP, BUKU II, B. XVIII.


orang tuanja atau walinja, tetapi dengan kemauan perempuan itu sendiri, dengan maksud untuk mempunjai perempuan itu baik dengan perkawinan maupun tiada dengan perkawinan. (91 aj. 2; KUHS 299, 383; KUHPT 39)
Ke-2: dengan hukuman pendjara selama-lamanja sembilan tahun, barang siapa melarikan perempuan dengan akal tipu, kekerasan atau antjaman kekerasan, dengan maksud untuk mempunjai perempuan itu baik dengan perkawinan, maupun tiada dengan perkawinan. (35, 89, 330 db., 337)

(2) Penuntutan hanja didjalankan atas pengaduan.

(3) Pengaduan itu dilakukan:

  1. djika perempuan itu dibawah umur waktu dibawa lari, oleh perempuan itu sendiri, atau oleh orang jang harus memberi izin, kalau ia kawin; (72; KUHS 35-41)
  2. djika dia sampai umur waktu dibawa lari, oleh perempuan itu sendiri, atau oleh suaminja.


(4) Bilamana jang membawa lari telah kawin dengan perempuan jang dibawanja lari itu, serta bagi perkawinan itu berlaku Kitab Undang-undang Hukum Sipil, penghukuman tak dapat dilakukan sebelum perkawinan itu dinjatakan tidak sah. (72 db., 81, 335, 337; KUHS 91, 287; Rap 409)

P. 333. (1) Barangsiapa dengan sengadja dan dengan melawan hukum menahan seseorang atau meneruskan penahanan itu, dihukum dengan hukuman pendjara selama-lamanja delapan tahun.

(2) Djika perbuatan itu berakibat luka berat, maka jang bersalah dihukum dengan hukuman pendjara selama-lamanja sembilan tahun. (90)

(3) Djika perbuatan itu berakibat matinja orang, maka ia dihukum dengan hukuman pendjara selama-lamanja dua belas tahun.

(4) Hukuman jang ditentukan dalam pasal ini didjatuhkan djuga kepada orang jang dengan sengadja memberi tempat untuk menahan orang dengan melawan hukum. (35, 52, 56 ke-2, 79 ke-2, 328, 337; Ras 600)

P. 334. (1) Barangsiapa karena kechilafan menjebabkan ditahan atau terus ditahan dengan melawan hukum, dihukum dengan hukuman kurungan selama-lamanja tiga bulan atau denda sebanjak-banjaknja 15 kali tiga ratus rupiah.

(2) Djika perbuatan itu berakibat luka berat, maka jang bersalah dihukum dengan hukuman kurungan selama-lamanja sembilan bulan.

573