Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
KUHP, BUKU II, B. XVIII.
bekerdja sesudah ia mengetahui bahwa alat-pelajar itu disediakan atau dipakai untuk perdagangan itu, dihukum dengan hukuman pendjara selama-lamanja sembilan tahun. (35, 37, 93 aj. 3 , 335, 337, 438 aj. 1 ke-2)
P. 327. Barangsiapa atas tanggungan sendiri atau atas tanggungan orang lain, baik dengan perantaraan maupun dengan langsung, turut membantu menjewakan, memuati atau mempertanggungkan sebuah alat-pelajar, sedang diketahuinja bahwa alat-pelajar itu disediakan untuk mendjalankan perdagangan budak, dihukum dengan hukuman pendjara selama-lamanja delapan tahun. (35, 37, 337, 445 db.; KUD 453 db., 592 db.)
P. 328. Barangsiapa melarikan (mentjulik) orang dari tempat kediamannja atau tempat tinggalnja sementara, dengan maksud untuk membawa dia dibawah penguasaannja atau dibawah penguasaan orang lain dengan melawan hukum, atau untuk menjengsarakan orang itu, dihukum dengan hukuman pendjara selama-lamanja dua belas tahun. (35, 37, 52, 79 ke-2, 165, 333, 335 aj. 1, 337)
P. 329. Barangsiapa dengan sengadja mengangkut seseorang, jang telah berdjandji akan bekerdja disuatu tempat (wilajah) jang tertentu, dengan melawan hukum, ketempat lain, dihukum dengan hukuman pendjara selama-lamanja tudjuh tahun. (37, 79 ke-2, 337)
P. 330. (1) Barangsiapa dengan sengadja mentjabut orang jang dibawah umur dari kuasa jang sah menguasai orang itu atau dari pendjagaan orang jang berhak mendjaga dia, dihukum dengan hukuman pendjara selama-lamanja tudjuh tahun.
(2) Didjatuhkan hukuman pendjara selama-lamanja sembilan tahun, bilamana dalam hal itu dilakukan akal-tipu, kekerasan atau antjaman kekerasan, atau kalau orang jang dibawah umur, umurnja belum sampai dua belas tahun. (35, 37, 79 ke-2, 89, 331 db., 337; KUHS 299, 383)
P. 331. Barangsiapa dengan sengadja mnjembunjikan orang dibawah umur jang ditjabut atau jang mentjabut dirinja dari pada kuasa jang dengan sah menguasai itu atau dari pendjagaan orang jang berhak mendjaga dia, atau dengan sengadja menjembunjikan anak itu djika ditjari oleh pegawai negeri atau polisi, dihukum dengan hukuman pendjara selama-lamanja empat tahun atau, djika anak itu dibawah dua belas tahun umurnja, dengan hukuman pendjara selama-lamanja tudjuh tahun. (35, 37, 56 ke-2, 92, 330, 332 db., 337; KUHS 299, 383)
P. 332. (1) Karena melarikan perempuan dihukum :
Ke-1:
dengan hukuman pendjara selama-lamanja tudjuh tahun, barangsiapa melarikan perempuan jang dibawah umur dengan tiada seizin