Halaman ini tervalidasi
KUHP, BUKU II, B. VII.
| nja 15 kali tiga ratus rupiah, djika hal itu berakibat alat pelajar tenggelam atau terdampar; ke-3. dengan hukuman pendjara selama-lamanja satu tahun empat bulan atau kurungan selama-lamanja satu tahun, djika hal itu berakibat matinja orang. (35, 206, 359 db.) |
| P. 198. Barangsiapa dengan sengadja dan dengan melawan hukum menenggelamkan atau mendamparkan, menghantjurkan, membuat sampai tidak dapat dipakai lagi atau merusakkan alat pelajar dihukum: ke-1. dengan hukuman pendjara selama-lamanja lima belas tahun, djika hal itu dapat mendatangkan bahaja maut kepada orang lain; ke-2. dengan hukuman pendjara seumur hidup atau pendjara sementara selama-lamanja dua puluh tahun, djika perbuatan itu dapat mendatangkan bahaja maut kepada orang lain dan berakibat matinja orang. (35, 199, 206, 336, 338, 382, 410, 496; KUD. 536-539, 699 ke-15, 752) |
| P. 199. Barangsiapa jang karena kechilafannja menjebabkan alat pelajar tenggelam atau terdampar, hantjur, dibuat sampai tidak dapat dipakai lagi atau rusak, dihukum: ke1. dengan hukuman pendjara selama-lamanja sembilan bulan atau kurungan selama-lamanja enam bulan atau denda sebanjak-banjaknja 15 kali tiga ratus rupiah, kalau karena hal itu terdjadi bahaja maut kepada orang lain; ke-2. dengan hukuman pendjara selama-lamanja satu tahun empat bulan atau kurungan selama-lamanja satu tahun, kalau hal itu berakibat matinja orang. (35, 198, 206, 359 db., 410; KUD. 536-539, 699 ke-15, 752) |
| P. 200. Barangsiapa dengan sengadja menghantjurkan atau merusakkan gedung atau bangun-bangunan, dihukum: ke-1. dengan hukuman pendjara selama-lamanja dua belas tahun, djika hal itu dapat mendatangkan bahaja umum untuk barang; ke-2. dengan hukuman pendjara selama-lamanja lima belas tahun, kalau hal itu dapat mendatangkan bahaja maut kepada orang; ke-3. dengan hukuman pendjara seumur hidup atau pendjara sementara selama-lamanja dua puluh tahun, kalau perbuatan itu dapat mendatangkan bahaja maut kepada orang lain dan berakibat matinja orang. (35, 206, 336, 382, 410, 496) |
| P. 201. Barangsiapa jang karena kechilafannja menjebabkan gedung atau bangun- bangunan hantjur atau rusak. dihukum: |
540