Lompat ke isi

Halaman:Kitab himpunan perundang undangan negara.pdf/644

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

KUHP, BUKU II, B. VII.


nja 15 kali tiga ratus rupiah, djika hal itu berakibat alat pelajar tenggelam atau terdampar;
ke-3. dengan hukuman pendjara selama-lamanja satu tahun empat bulan atau kurungan selama-lamanja satu tahun, djika hal itu berakibat matinja orang. (35, 206, 359 db.)
P. 198. Barangsiapa dengan sengadja dan dengan melawan hukum menenggelamkan atau mendamparkan, menghantjurkan, membuat sampai tidak dapat dipakai lagi atau merusakkan alat pelajar dihukum:
ke-1. dengan hukuman pendjara selama-lamanja lima belas tahun, djika hal itu dapat mendatangkan bahaja maut kepada orang lain;
ke-2. dengan hukuman pendjara seumur hidup atau pendjara sementara selama-lamanja dua puluh tahun, djika perbuatan itu dapat mendatangkan bahaja maut kepada orang lain dan berakibat matinja orang. (35, 199, 206, 336, 338, 382, 410, 496; KUD. 536-539, 699 ke-15, 752)
P. 199. Barangsiapa jang karena kechilafannja menjebabkan alat pelajar tenggelam atau terdampar, hantjur, dibuat sampai tidak dapat dipakai lagi atau rusak, dihukum:
ke1. dengan hukuman pendjara selama-lamanja sembilan bulan atau kurungan selama-lamanja enam bulan atau denda sebanjak-banjaknja 15 kali tiga ratus rupiah, kalau karena hal itu terdjadi bahaja maut kepada orang lain;
ke-2. dengan hukuman pendjara selama-lamanja satu tahun empat bulan atau kurungan selama-lamanja satu tahun, kalau hal itu berakibat matinja orang. (35, 198, 206, 359 db., 410; KUD. 536-539, 699 ke-15, 752)
P. 200. Barangsiapa dengan sengadja menghantjurkan atau merusakkan gedung atau bangun-bangunan, dihukum:
ke-1. dengan hukuman pendjara selama-lamanja dua belas tahun, djika hal itu dapat mendatangkan bahaja umum untuk barang;
ke-2. dengan hukuman pendjara selama-lamanja lima belas tahun, kalau hal itu dapat mendatangkan bahaja maut kepada orang; ke-3. dengan hukuman pendjara seumur hidup atau pendjara sementara selama-lamanja dua puluh tahun, kalau perbuatan itu dapat mendatangkan bahaja maut kepada orang lain dan berakibat matinja orang. (35, 206, 336, 382, 410, 496)
P. 201. Barangsiapa jang karena kechilafannja menjebabkan gedung atau bangun- bangunan hantjur atau rusak. dihukum:

540