Lompat ke isi

Halaman:Kitab himpunan perundang undangan negara.pdf/567

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

REGLEMEN INDONESIA JANG DIBAHARUI.


P. 336. Djaksa pada pengadilan negeri berhak menjuruh datang orang jang tertuduh, begitu djuga saksi-saksi, ahli-ahli dan djuru bahasa dengan surat atau dengan lisan atau menjuruh datang mereka itu dengan perantaraan pegawai polisi supaja menghadap pengadilan negeri, kalau perlu dengan perintah supaja dibawa.

P. 337. Dalam perkara sumir, maka berlakulah peraturan dalam bagian kedua, ketiga dan keempat pada bab kesepuluh, jakni mana-mana jang bersesuaian dengan peraturan dalam bab ini dan dengan mengingat, bahwa:

  1. ke-1. ketua dengan segera, setelah pesakitan disidang pengadilan mendjawab segala pertanjaan jang dimaksud dalam pasal 255, memberitahukan apa jang dituduhkan kepadanja dengan menerangkan waktu, tempat dan keadaan perbuatan itu dilakukan;
    ke-2. keterangan dengan lisan ini ditjatat didalam proses-perbal persidangan itu;
    ke-3. keterangan dengan lisan ini didalam segala hal djadi pengganti surat penjerahan (akte van verwijzing);
  2. pengadilan negeri dapat mengundurkan pemeriksaan perkara itu atas permintaan pesakitan selama waktu jang dipandang perlu untuk kepentingan pembelaannja;
  3. pengadilan negeri, bila memandang perlu diadakan lagi pemeriksaan lebih dahulu , dapat mempertanggungkan hal ini kepada djaksa pada pengadilan negeri dengan mengundurkan pemeriksaan perkara itu sampai hari pengadilan jang seboleh-bolehnja tak djauh sesudah itu;
  4. bila dalam persidangan ternjata , bahwa perkara itu sebenarnja tidak harus diurus setjara sumir, pengadilan negeri dapat memerintahkan sebarang waktu, supaja pemeriksaan sementara dilakukan lagi menurut tjara biasa ; dalam hal ini peraturan dalam ajat keempat sub b pasal 83k berlakulah mana-mana jang sesuai;
  5. putusan hakim tidak dibuat dengan terpisah, melainkan dimasukkan dalam proses-perbal persidangan;
  6. kekuasaan jang diberikan dalam pasal 322, jakni bahwa dalam proses-perbal sudah tjukuplah djika ditundjukkan sadja pada surat- surat pemeriksaan sementara, hanja boleh dipakai , kalau dan dalam hal dibuat proses-perbal jang pandjang-lebar tentang keterangan saksi atau orang ahli atau keterangan pesakitan.

463