Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
REGLEMEN INDONESIA JANG DIBAHARUI.
Hal mendjalankan keputusan itu haruslah dilakukan sesuai dengan aturan-aturan dalam bagian kelima bab kesembilan, sesudah permintaan jang tersebut pada pasal 196 diperbuat oleh pegawai jang dimaksud dalam pasal 325 ajat (1), atau atas namanja. (197 db., 333, 376)
P. 332. (1) Hukuman membajar ongkos senantiasa untuk Negara, ketjuali kalau dalam perundang-undangan istimewa diadakan peraturan lain. (KUHP 42)
Bagian dari uang denda atau dari barang rampasan, jang dalam beberapa hal diuntukkan bagi pegawai atau orang lain (orang istimewa) hendaklah senantiasa, sesudah disetor denda dan harga barang itu kedalam kas Negara, dibajar dari kas Negara itu kepada pegawai atau orang tersebut dengan menurut peraturan jang telah ada atau jang akan diadakan dalam perundang-undangan tentang hal itu. (378)
P. 333. Sekalian orang jang bersama-sama ditarik kemuka hakim karena satu perbuatan itu djuga dan kedapatan bersalah, harus menanggung sendiri-sendiri bajaran semua ongkos perkara, jang diputuskan bagi mereka bersama-sama. (331, 367, 378; KUHS 1282)
P. 333a. Kekuasaan dan pekerdjaan jang diberikan atau dipertanggungkan kepada djaksa dalam bab ini, lain dari pada olehnja, boleh pula dilakukan oleh djaksa tinggi. Dalam hal itu peraturan jang ditetapkan buat djaksa, bagi djaksa tinggi berlaku sedjalan dengan itu.
BAB KESEBELAS. *)
DARI HAL MEMUTUSKAN PERKARA SETJARARINGKAS (SUMIR).
P. 334. Pada hari-hari jang tertentu dalam tiap-tiap pekan, jakni jang ditetapkan dan dimaklumkan oleh ketua, maka pengadilan negeri mendahulukan memeriksa perkara jang dimadjukan setjara ringkas (sumir) menurut aturan dalam pasal-pasal jang berikut:
P. 335. Djaksa dapat membawa sitersangka kehadapan persidangan pengadilan negeri tanpa beratjara apa djuapun, bila, setelah diperiksanja surat-surat jang dikirimkan oleh magistraat-pembantu kepadanja, ditimbangnja, bahwa perkara itu perkara bersahadja, terutama mengenai bukti serta perihal mendjalankan undang-undang, dan hukuman utama jang perlu dikenakan pada perkara itu tidak lebih berat dari hukuman pendjara selama-lamanja satu tahun. (83f, 83k)
) Bab kesebelas jang berisi pasal 334-341, dengan Stbl. 1934 No. 558 diganti sama sekali dengan peraturan baru seperti tersebut dalam pasal 334-337 jang tertera dalam Reglemen ini.