Lompat ke isi

Halaman:Kitab himpunan perundang undangan negara.pdf/565

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

REGLEMEN INDONESIA JANG DIBAHARUI.


segera kepada pegawai jang dimaksud dalam ajat pertama: satu surat keterangan jang ditandatangani olehnja dan oleh ketua pengadilan negeri, surat keterangan itu diperbuat menurut surat petikan jang tersebut dalam ajat kedua dan padanja ditulis tjatatan jang serupa djuga tentang hal keputusan jang sudah mendjadi tetap; dalam hal dilakukan ajat kedua pasal 316, maka keputusan tentang barang (tanda-tanda) bukti tak usah dimasukkan dalam keterangan itu.
  1. Kalau surat keterangan jang tersebut dalam ajat diatas ini, sudah dikirim lebih dahulu, maka petikan putusan hakim boleh dibuat sehelai sadja.
  2. Pegawai jang dimaksud dalam ajat satu mengirimkan kembali kepada panitera pengadilan negeri sehelai surat petikan dengan tjatatan, bahwa putusan hakim itu telah didjalankan; panitera menambahkan petikan itu pada surat perkara. (313 db., 326, 328 db., 347, 357; Bb 3276, 3277)

P. 325a. Kalau hukuman itu hukuman denda atau hukuman merampas barang jang tertentu, maka pegawai jang dimaksud dalam pasal 325 ajat (1) menentukan tempo, jang selama-lamanja dua bulan dalam waktu mana denda itu harus dilunaskan atau barang jang dirampas itu harus diserahkan ataupun dibajar harganja, jaitu menurut taksiran pada putusan itu. Tempo itu boleh diperpandjangkan tiap-tiap kali oleh pegawai itu, akan tetapi djumlahnja sekali-kali tidak boleh lama dari satu tahun.

P. 326, 327 dan 328. (Dih. dg. Stbl. 1933 No. 2)

P. 329. Hukuman mati didjalankan dihadapan pegawai jang dimaksud dalam pasal 325 ajat (1), atau seorang pegawai jang ditundjuknja, dan senantiasa dengan djalan sedemikian sehingga hal melaksanakan hukuman itu tidak dapat dilihat oleh umum (370; KUHP 11; Stbl. 1945/123)

P. 330. Djika seseorang jang dahulu sudah dihukum kurungan atau dihukum dengan hukuman jang lebih berat, kemudian dihukum dengan hukuman jang seperti itu pula, sebelum ia mendjalani hukuman jang dikenakan kepadanja dengan putusan-hakim jang pertama, maka (djika pada waktu hendak mendjalaninja, hukuman jang pertama itu belum gugur karena sudah kedaluwarsa ) didjalankan segala hukuman sama sekali, jang dikenakan berturut-turut, mulai dengan hukuman jang terlebih berat. (315)

P. 331.

  1. Hukuman membajar ongkos perkara boleh didjalankan atas barang-barang orang jang terhukum.

461