Lompat ke isi

Halaman:Kitab himpunan perundang undangan negara.pdf/564

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
REGLEMEN INDONESIA JANG DIBAHARUI.

orang jang dituduh serta djaksa menjatakan menerima keputusan itu, lagi pula, jaitu kalau tidak ada kenjataan jang demikian dari kedua pihak itu, djika sudah lalu tempo akan meminta revisi itu dengan tidak dipergunakan atau sesudah permintaan revisi itu ditarik kembali. (Bdng. p. 6 (2) db. UDar. 1/1951)
  1. Djika ponis itu sudah mendjadi tetap oleh karena tempo untuk meminta revisi telah lalu dengan tiada dipergunakan, maka panitera menambahkan pada surat pemeriksaan perkara itu suatu surat keterangan tentang hal itu jang ditandatanganinja.
  2. Panitera pengadilan negeri mengirimkan salinan dari ponis pengadilan negeri dalam perkara pidana jang tak dapat diminta revisi, bersama-sama dengan surat pemeriksaan perkara, didalam satu bulan sesudah diterima surat permohonan untuk itu, kepada Pengadilan Tinggi, jang dalam pegangannja berkedudukan Pengadilan Negeri itu. (387)

P. 325.

  1. Ketjuali jang ditentukan dalam Undang-undang Grasi, demikian djuga peraturan dalam ajat kedua pasal 316 dan djika tidak ada peraturan lain pada pasal-pasal jang tersebut dibawah ini, maka putusan hakim didjalankan oleh djaksa pada pengadilan negeri atau atas perintahnja, seboleh-bolehnja dengan segera. (236 aj (2), 376; L.N. 40/1950)
  2. Panitera itu mengirimkan kepada djaksa pada pengadilan negeri , berasing-asing tentang tiap-tiap orang jang dituduh, satu petikan berangkap dua dari keputusan revisi. Dalam petikan itu disebut: nama, umur, tempat lahir, pekerdjaan dan tempat diam atau tempat tinggal ditertuduh, ponis pertama dan keputusan revisi, hari ponis itu didjatuhkan, demikian pula nama hakim jang turut memberi keputusan dan putusan tentang menetapkan atau mentjabut perintah jang masih ada dalam perkara itu untuk tahanan sementara, ataupun keputusan tentang memberi perintah jang demikian.
  3. Dari pada ponis pengadilan negeri jang sudah memperoleh kekuatan pasti panitera mengirimkan kepada djaksa pada pengadilan negeri suatu petikan berangkap dua, diperbuat dengan tjara jang tersebut diatas ini; ketjuali dalam hal keputusan pembebasan dari segala tuduhan, maka pada petikan itu hendaklah ditjatat bahwa ponis itu sudah memperoleh kekuatan pasti.
  4. Pelaksanaan ponis tak boleh dilakukan sebelum dimaklumkan keputusan revisi kepada sitertuduh.
  5. Kalau tidak dapat pada saat itu djuga diperbuat petikan dari pada putusan pengadilan negeri jang didjatuhkan hukuman, jang sudah mendjadi tetap serta sudah boleh didjalankan, maka berasing-asing tentang tiap-tiap orang jang dituduh dikirimkan oleh panitera dengan
460