Lompat ke isi

Halaman:Kitab himpunan perundang undangan negara.pdf/539

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

REGLEMEN INDONESIA JANG DIBAHARUI.


  1. Djika ketua berpendapat, bahwa perlu diadakan lagi pemeriksaan saksi-saksi, atau pemeriksaan tempat oleh hakim atau pekerjaan jang lain jang masuk pemeriksaan sementara, maka buat keperluan itu hendaklah ia meminta bantuan djaksa pada Pengadilan Negeri dengan surat, dengan memberitahukan hal-hal jang dikehendakinja supaja diperiksa lagi.
  2. Djaksa wadjib dengan selekas-lekasnja melakukan atau menjuruh melakukan pemeriksaan itu dan dengan segera mengirimkan proses-perbal jang dibuat tentang itu kepada ketua. Djika untuk pemeriksaan itu perlu penjimpan umum mengirimkan surat-surat atau daftar-daftar asli, maka pekerdjaan dilakukan sesuai dengan pasal 83h .
  3. Aturan-aturan pasal ini berlaku djuga buat ketua Pengadilan Negeri jang kepadanja dikirimkan surat-surat menurut pasal 248, baik menurut peraturan jang sesuai dengan itu dalam Reglemen Hukum Tanah Seberang, baik jang dikirimkan oleh hakim Eropah ketjuali hal jang diatur pada ajat sembilan juncto ajat sebelas pasal 251, baikpun jang dikirimkan oleh hakim militer (tentara).
P. 250. (1) Demi ketua menimbang, bahwa tidak perlu diadakan pemeriksaan jang lebih landjut, atau bahwa pemeriksaan jang dimaksud dalam pasal jang lalu boleh dianggap telah selesai, maka ia mengambil keputusan dengan surat penetapan, jang menjatakan sebab-sebabnja, dengan mengingat aturan-aturan jang berikut.

(2) Keputusan ketua itu terutama sekali hendaklah ditundjukkan kepada tuntutan jang dimaksud dalam pasal 83i, tetapi bila dari surat-surat pemeriksaan pendahuluan ternjata padanja, bahwa sitertuduh bersalah melakukan tindak pidana jang lain jang masuk pemeriksaan Pengadilan Negeri, atau bahwa sitertuduh itu lebih banjak lagi melakukan tindak pidana dari perbuatan jang dapat dihukum sebagaimana diterangkan atau ditundjukkan dalam pasal diatas, maka tindak pidana jang lain atau jang lebih banjak itu hendaklah diperbuhungkannja dalam keputusannja, ketjuali kalau djaksa dalam tuntutan jang diatas itu dengan tegas menerangkan, bahwa ia tidak berkehendak melakukan tuntutan tentang perbuatan jang lain atau jang selebihnja itu.

(3) Bila menurut pertimbangannja, perbuatan itu tidak dapat dipandang sebagai kedjahatan atau pelanggaran, atau alasan tidak tjukup kedapatan untuk menuntutnja, maka hal itu diterangkannja dalam penetapan dan ditolaknja tuntutan supaja perkara itu diserahkan kepada persidangan serta tuntutan jang menghendaki supaja sitertuduh itu ditangkap atau ditahan lebih landjut dalam pendjara. Hendaklah diperintahkannja supaja sitertuduh dimerdekakan dengan segera, jaitu kalau sitertuduh berada dalam tahanan dan tidak karena sebab lain harus ditahan. (251)

435