Lompat ke isi

Halaman:Kitab himpunan perundang undangan negara.pdf/535

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

REGLEMEN INDONESIA JANG DIBAHARUI.


  1. Djika harta-benda itu, jang menurut peraturan jang berlaku tentang itu, tidak dapat diurus oleh badan-badan jang dimaksud diatas tadi, maka harta-benda itu hendaklah diichtiarkan pengurusannja dengan tjara lain, sehingga boleh dipandang akan mendatangkan keuntungan sebanjak-banjaknja kepada orang jang berkepentingan.
  2. Dengan alasan, bahwa harta-benda itu sedikit, Pengadilan Negeri berkuasa djuga akan menjerahkan pemeliharaan harta-benda itu kepada keluarga sedarah atau keluarga semenda atau laki (isteri) orang jang hilang atau tidak ada itu, jang ditundjuknja, dengan satu kewadjiban sadja jaitu akan mengembalikan barang itu atau harganja sesudah dipotong segala utang jang sudah dibajar sementara itu, kepada orang jang hilang atau tidak ada itu, kalau ia datang kembali, dengan tidak memberi sesuatu hasil atau pendapatan.
  3. Djika ketua beralangan, maka segala pekerjaan jang tersebut pada ajat pertama pasal ini, boleh dilakukan oleh Panitera Pengadilan Negeri atau oleh pendjabat lain, jang dikuasakan oleh ketua; sesudah dilakukan pekerdjaan itu, haruslah panitera atau pendjabat itu dalam dua puluh empat djam menjampaikan proses-perbalnja kepada ketua itu. (236)
P. 236.
  1. Atas penetapan Pengadilan Negeri menurut pasal-pasal 231, 232, 234, 234a dan 235 boleh dimintakan apel kepada Pengadilan Tinggi. Meminta apel itu boleh dilakukan dalam tempo tiga puluh hari sesudah tanggal penetapan itu; permintaan itu ditjatat setjara jang di tentukan untuk putusan Pengadilan Negeri. Pengadilan Tinggi memutuskan dengan tiada beratjara (tidak memakai pemeriksaan dalam sidang). (KUHS 443)
  2. Penetapan jang diambil menurut pasal-pasal 234, 234a dan 235<ref>Lihat not dibawah pasal 235.<ref>)didjalankan oleh atau atas perintah pegawai jang dimaksud dalam pasal 325 ajat (1).
P. 236a. Atas permintaan segala ahli-waris atau bekas isteri orang jang meninggal, maka diluar perselisihanpun Pengadilan Negeri memberi bantuan djuga akan mengadakan pemisahan budal antara orang Indonesia jang beragama apapun djua, serta membuat aktanja.

Bagian ketudjuh.

Tentang memperkenankan untuk menuntut perkara-perdata tanpa membajar ongkos.

P. 237. Barangsiapa hendak berperkara, baik sebagai penggugat, maupun sebagai tergugat, akan tetapi tidak mampu membajar segala ongkos perkara itu, boleh mendapat izin akan mendjalankan perkaranja tanpa membajar ongkos.

431

431