Lompat ke isi

Halaman:Kitab himpunan perundang undangan negara.pdf/527

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

REGLEMEN INDONESIA JANG DIBAHARUI


P. 213.
  1. Djika orang jang berutang itu mengadjukan perlawanan terhadap hal penjenderaan itu, sebab dipandangnja perbuatan itu melawan hukum, dan dimintanja keputusan dengan segera tentang bantahan (perlawanan) itu, maka haruslah ia memasukkan surat kepada ketua pengadilan negeri, jang memerintahkan pemasukan pendjara itu atau djika orang itu menghendaki, dibawa ia menghadap pegawai negeri itu; maka didalam kedua hal itu ketua akan memutuskan dengan segera, apakah orang jang berutang itu terus disendera atau menunggu dahulu sampai sudah ada keputusan pengadilan negeri lagi.
  2. Ajat jang keempat, keenam dan ketudjuh pasal 218 berlaku dalam hal itu.
  3. Djika orang jang berutang itu mengadjukan perlawanan dengan surat, maka sementara menunggu keputusan ketua bolehlah ia didjaga, supaja djangan dapat melarikan diri. (180, 209, 224)
P. 214. Orang berutang jang tidak mengadjukan perlawanan atau jang ditolak perlawanannja harus dengan segera dibawa kedalam pendjara tempat penjenderaan.
P. 215. Djuru-pendjara harus memberitahukan dalam dua puluh empat djam kepada panitera pengadilan negeri tentang penjenderaan orang itu kedalam pendjara . (209, 212, 222 db.; KUHP 333, 555)
P. 216.
  1. Segala belandja pemeliharaan orang jang disendera itu ditanggung oleh pihak jang dapat izin akan memasukkan pendjara orang itu, dan dibajar lebih dulu kepada djuru-pendjara, tiap-tiap kali untuk tiga puluh hari lamanja, menurut peraturan tentang hal itu, jang sudah ada atau jang akan diadakan oleh Menteri Kehakiman. (217 ke-2)[1])
  2. Djika penagih utang itu tidak memenuhi kewadjibannja sebelum hari jang ketiga puluh satu, maka atas permintaan orang jang berutang itu atau atas permintaan djuru-pendjara, ketua pengadilan negeri dengan segera memberi perintah , supaja orang jang berutang itu dilepaskan dari penjenderaan. (217, 219)
  3. Hal melakukan perintah melepaskan itu dalam hal ini dan dalam tiap-tiap hal jang lain, haruslah diberitahukan oleh djuru-pendjara dalam tempo dua puluh empat djam kepada panitera pengadilan negeri. (222)
P. 217. Maka orang berutang itu, jang disendera menurut hukum, mendapat kelepasan jang tak dapat dirubah lagi.

423

  1. Dengan surat putusan Menteri Kehakiman tanggal 27 Djuni 1955 No. J.H. 4.12/10/26 (T.L.N. No. 835) ditetapkan, bahwa dengan mentjabut aturan dalam surat keputusan Menteri Kehakiman R.I.S. dahulu tanggal 26 Djuli 1950 No. J.Z. 238/20 (B.N. No. 53), mulai sedari tanggal 1 Djuli 1955 untuk pemeliharaan orang-orang jang disendera harus dibajar Rp. 10.- (sepuluh rupiah) untuk seorang sehari.