Lompat ke isi

Halaman:Kitab himpunan perundang undangan negara.pdf/524

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
REGLEMEN INDONESIA JANG DIBAHARUI.

  1. Hak orang, jang didjual barangnja, atas barang-tetap jang didjual, pindah kepada sipembeli karena diterima tawarannja, demi ia memenuhi sjarat-sjarat pembelian. Setelah ia mentjukupi sjarat-sjarat itu, maka harus diberikan kepadanja surat keterangan tentang itu oleh kantor lelang atau oleh orang jang disuruh mendjual itu.
  2. Djika orang, jang barangnja harus didjual, enggan meninggalkan barang-tetap itu, maka ketua pengadilan negeri membuat surat perintah kepada orang jang berkuasa akan mendjalankan surat djuru-sita, supaja, dengan bantuan panitera pengadilan negeri atau seorang pegawai atau pendjabat bangsa Asing jang ditundjukkan oleh ketua, dan djika perlu dengan pertolongan polisi, barang-tetap itu ditinggalkan dan dikosongkan oleh orang, jang didjual barangnja, serta oleh sanak-saudaranja.
P. 201. Apabila sekali djalan ada dua atau lebih permintaan untuk mendjalankan keputusan hakim jang didjatuhkan kepada seorang berutang itu djuga, maka dengan satu proses-perbal disitalah sekian banjak barangnja, sehingga kiranja tjukup akan pengganti djumlah uang dari semua keputusan, lagi pula biaja mendjalankan keputusan itu.
P. 202. Djika sesudah dilakukan suatu penjitaan, tetapi sebelum didjual barang jang disita itu, diterima lagi permintaan lain untuk mendjalankan ponis jang didjatuhkan pada orang berutang itu djuga, maka penjitaan jang telah didjalankan itu dipergunakan djuga untuk pengganti uang jang mesti dibajar menurut keputusan jang dimaksud dengan permintaan itu dan ketua memberi perintah djika perlu, untuk melandjutkan sita itu atas sekian banjak barang, jang dahulu belum disita, sehingga kiranja tjukup untuk pengganti djumlah uang jang harus dibajar menurut keputusan itu serta biaja sita jang dilanjutkan itu.
P. 203. Didalam tempo jang tersebut pada pasal 202 itu, maka keputusan hakim, jang didjatuhkan pada orang jang berutang itu djuga, oleh hakim lain dari pada jang tersebut pada pasal 195 ajat pertama boleh pula dikirimkan kepada ketua jang menjuruh menjita itu, supaja didjalankannja.
Apa-apa jang ditentukan dalam pasal 202 berlaku djuga bagi permintaan itu.
P. 204.
  1. Dalam hal-hal jang tersebut pada ketiga pasal diatas ini, ketua menentukan tjara membagi pendapatan pendjualan itu di antara para penagih utang, jaitu sesudah didengarnja atau dipanggilnja dengan patut orang jang berutang dan penagih utang, jang minta supaja didjalankan keputusan itu
420