Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
REGLEMEN INDONESIA JANG DIBAHARUI.
P. 200. (1) Pendjualan barang sitaan dilakukan dengan pertolongan kantor lelang, atau menurut keadaan jang akan ditimbang oleh ketua, oleh orang jang melakukan penjitaan itu atau orang lain jang tjakap, dan boleh dipertjajai jang ditundjukkan oleh ketua dan jang tinggal ditempat pendjualan itu dilakukan atau didekat tempat itu. (p. 1, 4 dan 20 db. Rl)
Akan tetapi kalau pendjualan jang tersebut dalam ajat pertama, harus dilakukan untuk mendjalankan suatu keputusan jang menjuruh membajar suatu djumlah, jang tiada lebih dari tiga ratus rupiah, diluar ongkos perkara, atau kalau menurut timbangan ketua boleh disangka, bahwa barang jang disita itu barangkali tiada akan menghasilkan lebih dari tiga ratus rupiah, maka pendjualan itu sekali-kali tiada boleh dilakukan dengan perantaraan kantor lelang.
Dalam hal itu pendjualan itu akan dilakukan oleh orang jang mendjalankan penjitaan itu atau oleh orang lain jang tjakap dan boleh dipertjajai, seperti tersebut pada ajat pertama. Orang jang diperintahkan mendjual itu hendaklah memberi rentjana (lapuran) dengan surat kepada ketua tentang kesudahan pendjualan itu.
Orang jang dikalahkan berkuasa akan menundjukkan ketertiban
barang-barang jang disita jang akan didjual itu.
Demi pendapatan pendjualan itu telah sama dengan djumlah
jang tersebut dalam keputusan jang dilakukan ditambah dengan biaja melakukan keputusan itu, maka pendjualan itu dihentikan; barang jang selebihnja, pada saat itu djuga dikembalikan kepada orang jang dikalahkan itu.
Pendjualan barang-bergerak, dilakukan sesudah pendjualan itu diumumkan pada waktu jang baik dan menurut kebiasaan ditempat itu; pendjualan itu tidak boleh dilakukan sebelum hari kedelapan sesudah barang-barang itu disita.
Djika bersama-sama dengan barang-bergerak ada disita barang
tetap, dan barang-bergerak itu satupun tidak ada jang akan lekas djadi rusak, maka pendjualan itu harus dilakukan serempak pada satu waktu, dengan memperhatikan tertib tentang barang jang harus lebih dahulu didjual; akan tetapi hanja sesudah diumumkan dua kali dengan berselang lima belas hari.
Djika jang disita itu semata-mata barang tetap, maka aturan
jang tersebut pada ajat diatas ini, dipakai bagi pendjualan barang itu.
Pendjualan barang-tetap, jang njata akan berharga lebih dari
seribu rupiah, harus diumumkan satu kali didalam satu surat-kabar jang terbit ditempat barang itu akan didjual, jaitu selama-lamanja empat belas hari sebelum hari pendjualan itu; djika pada tempat itu tidak ada surat-kabar, maka hal itu diumumkan dalam surat-kabar jang terbit disebuah tempat jang dekat disitu.