Lompat ke isi

Halaman:Kitab himpunan perundang undangan negara.pdf/522

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
REGLEMEN INDONESIA JANG DIBAHARUI.

  1. Saksi itu harus penduduk Republik Indonesia, telah tjukup umurnja 21 tahun dan terkenal pada jang melakukan penjitaan itu sebagai orang jang boleh dipertjajai, atau diterangkan demikian oleh seorang pegawai pamongpradja.
  2. Hal menjita barang-bergerak, kepunjaan orang jang berutang uang tunai dan surat jang berharga uang: djuga masuk bilangan itu, boleh djuga dilakukan atas barang bergerak jang bertubuh, jang ada ditangan orang lain, akan tetapi tidak boleh didjalankan atas hewan dan perkakas jang sungguh-sungguh berguna bagi jang dikalahkan untuk mendjalankan pentjahariannja sendiri.
  3. Panitera atau orang jang ditundjukkan djadi gantinja hendaklah meninggalkan, menurut keadaan, barang-bergerak itu atau sebagiannja pada orang jang disita barangnja itu supaja disimpannja, atau menjuruh membawa barang itu atau sebagiannja kesuatu tempat simpanan jang patut. Dalam hal pertama maka hal itu diberitahukan kepada polisi desa atau polisi kampung, dan polisi itu harus mendjaga, supaja djangan ada barang jang dilarikan orang. Opstal-penduduk (bangunan jang dapat dibuka) tidak boleh dibawa ketempat lain. (227 aj. 3)
P. 198. (1) Djika disita barang-tetap, maka proses-perbal penjitaan itu diumumkan, jaitu: djika barang-tetap itu sudah dibukukan menurut ordonansi tentang membukukan hipotek atas barang itu di Indonesia (Staatsblad 1834 No. 27), dengan menjalin proses-perbal itu dalam daftar jang tersebut pada pasal 50 dari peraturan tentang mendjalankan undang-undang baharu dan perubahan untuk itu (Staatsblad 1848 No.10); dan djika tiada dibukukan menurut ordonansi jang tersebut

diatas ini, dengan menjalin proses-perbal itu dalam daftar jang disediakan akan maksud itu dikantor panitera pengadilan negeri; dalam kedua hal itu dengan menjebutkan djam, hari, bulan dan tahun penjitaan itu diumumkan, sedang djam, hari, bulan dan tahun itu harus disebutkan oleh panitera pada surat asli jang diberikan kepadanja.

(2) Lain dari pada itu orang jang disuruh menjita barang itu, memberi perintah kepada kepala desa supaja hal menjita barang itu dimaklumkan ditempat itu menurut tjara jang dibiasakan, sehingga diketahui orang dengan seluas-luasnja. (199, 227 aj. 3)

P. 199. (1) Terhitung mulai dari hari proses-perbal penjitaan barang itu diumumkan maka pihak jang disita barangnja tidak boleh lagi menjerahkan (memindahkan) kepada orang lain, memberatkan atau mempersewakan barang-barang tetap jang disita itu.

(2) Perdjandjian jang berlawanan dengan larangan ini tak dapat dipakai akan melawan orang jang mendjalankan penjitaan itu. (227 aj. 3)

418