Halaman ini tervalidasi
REGLEMEN INDONESIA JANG DIBAHARUI.
|
| P. 198. (1) Djika disita barang-tetap, maka proses-perbal penjitaan itu diumumkan, jaitu: djika barang-tetap itu sudah dibukukan menurut ordonansi tentang membukukan hipotek atas barang itu di Indonesia (Staatsblad 1834 No. 27), dengan menjalin proses-perbal itu dalam daftar jang tersebut pada pasal 50 dari peraturan tentang mendjalankan undang-undang baharu dan perubahan untuk itu (Staatsblad 1848 No.10); dan djika tiada dibukukan menurut ordonansi jang tersebut
diatas ini, dengan menjalin proses-perbal itu dalam daftar jang disediakan akan maksud itu dikantor panitera pengadilan negeri; dalam kedua hal itu dengan menjebutkan djam, hari, bulan dan tahun penjitaan itu diumumkan, sedang djam, hari, bulan dan tahun itu harus disebutkan oleh panitera pada surat asli jang diberikan kepadanja. (2) Lain dari pada itu orang jang disuruh menjita barang itu, memberi perintah kepada kepala desa supaja hal menjita barang itu dimaklumkan ditempat itu menurut tjara jang dibiasakan, sehingga diketahui orang dengan seluas-luasnja. (199, 227 aj. 3) |
| P. 199. (1) Terhitung mulai dari hari proses-perbal penjitaan barang itu diumumkan maka pihak jang disita barangnja tidak boleh lagi menjerahkan (memindahkan) kepada orang lain, memberatkan atau mempersewakan barang-barang tetap jang disita itu.
(2) Perdjandjian jang berlawanan dengan larangan ini tak dapat dipakai akan melawan orang jang mendjalankan penjitaan itu. (227 aj. 3) |
418