Lompat ke isi

Halaman:Kitab himpunan perundang undangan negara.pdf/498

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
P. 121 (1) Sesudah tuntutan jang dimasukkan itu atau peringatan jang diperbuat itu dituliskan oleh panitera pengadilan dalam daftar jang diuntukkan bagi itu , maka ketua menentukan hari dan djam waktu perkara itu akan diperiksa dimuka pengadilan negeri, dan ia menjuruh memanggil kedua belah pihak supaja hadir pada waktu itu, disertai oleh saksi-saksi jang diminta mereka untuk diperiksa, dan dengan membawa serta segala surat keterangan jang hendak dipergunakannja (237 db.)
  1. Ketika memanggil sitergugat, maka sedialan dengan itu hendaklah diserahkan djuga sehelai salinan surat tuntutan , dengan memberi tahukan kepadanja bahwa ia, kalau mau, boleh mendjawab tuntutan itu dengan surat. (123, 125, 388 db.)
  2. Tentang perintah jang tersebut dalam ajat pertama itu ditjatat dalam daftar jang tersebut dalam ajat itu, demikian djuga pada surat tuntutan asal.
  3. Memasukkan tjatatan kedalam daftar jang dimaksud dalam ajat pertama, tidak boleh dilakukan. kalau belum dibajar kepada panitera pengadilan, untuk perhitungan kemudian, sedjumlah uang jang banjaknja bagi sementara ditaksir oleh ketua pengadilan negeri menurut keadaan. buat biaja kantor panitera pengadilan dan ongkos panggilan dan pemberitahuan bagi orang jang berperkara jang diwadjibkan dan harga meterai jang akan dipakai.
P 122. Ketika menentukan hari persidangan, ketua hendaklah mengingat djauh letaknja tempat diam atau tempat tinggal kedua belah pihak dari pada tempat pengadilan negeri bersidang tempo antara memanggil kedua belah pihak dan hari persidangan lamanja tidak kurang dari tiga hari (dalamnja tidak masuk hari besar), ketjuali dalam

hal perlu benar perkara itu lekas diperiksa dan hal itu disebutkan dalam surat perintah itu. (118, 390, 391)

P. 123. (1) Djika dikehendakinja, maka kedua belah pihak itu boleh dibantu atau diwakili oleh djuru-kuasa, jang dikuasakannja untuk melakukan itu dengan surat jang teristimewa, ketjuali kalau orang jang memberi kuasa itu ada hadir sendiri. Sipenggugat dapat djuga memberi kuasa itu pada surat permintaan jang ditandatanganinja dan dimasuk kan menurut ajat (1) pasal 118 atau pada tuntutan jang dilakukan dengan lisan menurut pasal 120: dalam hal jang tersebut kemudian (teks tidak terbaca) demikian itu disebutkan dalam tjatatan jang dibuat tentang tuntutan itu.
  1. Pegawai negeri jang karena peraturan umum. mendjalankan perkara untuk Pemerintah Republik Indonesia sebagai wakil Negara tidak perlu memakai surat kuasa jang teristimewa itu. (Stbl. 1922/522)

394

394