Lompat ke isi

Halaman:Kitab himpunan perundang undangan negara.pdf/433

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

PENGHAPUSAN LANDGERECHT DAN APPELRAAD SERTA PEMBENTUKAN PENGADILAN NEGERI DAN PENGADILAN TINGGI DI DJAKARTA.

(UDar. No. 18 th . 1950, tgl. 17 April, diumumkan pada tgl. 18-4-1950 dl. L.N. No. 27/1950 jg. telah disahkan mendjadi U. dg. U. No. 1 th. 1961 = L.N. No. 3/1961).

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SERIKAT,

Menimbang:
  1. bahwa perlu mengadakan peraturan penghapusan pengadilan Land gerecht dan Appelraad dan pembentukan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi di Djakarta
  2. bahwa karena keadaan-keadaan jang mendesak peraturan ini perlu segera diadakan.
Mengingat: pasal- pasal 123, 139 , 140, 147 , 149 dan 193 Konstitusi.
Mendengar: Senat;

Memutuskan :

Menetapkan:

Undang-undang Darurat tentang penghapusan Pengadilan Landgerecht dan Appelraad dan pembentukan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi di Djakarta.

P. 1. Pada saat peraturan ini diumumkan dihapuskan:
  1. Landgerecht dan Appelraad di Djakarta;
  2. Kedjaksaan pada Landgerecht tersebut.
P. 2. Pada saat tersebut dalam pasal 1 di Djakarta diadakan:
  1. Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi;
  2. Kedjaksaan pada Pengadilan Negeri tersebut.
P. 3. Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi tersebut, begitupun Kedjaksaan pada Pengadilan Negeri tersebut, masing-masing disusun dan mempunjai kekuasaan serta daerah-hukum, begitupun mendjalankan tugas kekuasaan Landgerecht dan Appelraad, Kedjaksaan pada Landgerecht, jang masing-masing dihapuskan itu, menurut peraturan-peraturan jang telah ada dan dipakai untuk Landgerecht dan Appelraad dan untuk Kedjaksaan pada Landgerecht itu[1]).
P. 4. Undang-undang ini mulai berlaku pada hari peraturan ini diumumkan. (18-4-1950)
Agar supaja dsb.

329

  1. Bdng. p. 4 aj. (1) sub a UDar. No. 1 th. 1951 (L.N. 9/51) dibelakang ini.