Halaman ini telah diuji baca
ATURAN PENGGELEDAHAN
- pelanggaran tentang tjandu dan kepada mereka diberikan pula wewenang untuk mendjalankan penggeledahan dan pemeriksaan sebagaimana diatur dalam Stbl. 1865/84.
- Dg. Stbl. 1914/631 jo. 635, dir. dg. Stbl. 1941 No. 31 jo. 98, bahwa para pegawai termaksud dalam:
- pasal 2 Reglemen Atjara Pidana (Reglement op de Strafvordering) dan
- pasal 39 RIB,
pada sembarang waktu berkuasa menuntut supaja diserahkan guna dibeslah segala apa jang dapat dipakai untuk djadi tanda bukti, atau jang dapat disangka telah disediakan atau dipergunakan dalam melakukan sesuatu kedjahatan sebagai diterangkan dalam pasal-pasal 282, 283 , 292, 293 , 295 s/d 297, 299 ataupun 303 K.U.H.P.
Mereka pada sembarang waktu boleh memasuki dengan leluasa segala tempat dimana dapat disangka ada dilakukan sesuatu kedjahatan demikian itu.Apabila ada penolakan pada mereka untuk memasuki tempat itu, maka bila terpaksa, mereka dapat menggunakan kekerasan.Djika tempat jang akan dimasuki itu adalah sebuah rumah atau hanja dapat dimasuki dengan melalui suatu rumah, maka, kalau penghuni rumah itu tidakmengizinkan masuk, mereka tiadalah boleh mengindjak kedalamnja apabila tak ada surat perintah istimewa pada mereka dari Kepala pemerintahan sesetempat (batja kini: Kepala Kewedanaan) dan dihadiri oleh Kepala ini ataupun oleh Komisaris Polisi.Tentang hal memasuki tempat itu harus dibuat proses-perbal oleh mereka ; dalam tempo dua kali dua puluh empat djam salinan proses-perbal ini harus disampaikan kepada oknum jang rumahnja dimasuki itu.
ATURAN TENTANG TJARA JANG AKAN DILAKUKAN DENGAN BENDA-BENDA JANG DIBESLAH (DISITA ATAU DITAHAN) POLISI.
Benda-benda mana tidak ketahuan siapa jang empunja atau jang berhak atasnja (Penetapan Radja tgl. 6 Djuni 1889 No. 31 dimuat dl. Stbl. Indonesia 1889 No. 175, sebagaimana telah dir. dan dit. dg. Stbl. 1907/458, 1934/210 dan 1949/338).
P. 1. (Dir. dg. Stbl. 1949/338) . Barang-barang dan benda- benda (alat-alat) jang disita (dibeslah) oleh kekuasaan jang berwenang, dalam perkara atau pada waktu melakukan tindak pidana, harus disimpan dalam kantor pegawai tata-usaha jang mendjadi Kepala Polisi dalam wilajah dimana pembeslahan dilakukan ataupun ditempat lain jang ditundjuk oleh Kepala Polisi itu , ialah djikalau penuntutan dalam perkara pidana itu ternjata untuk beberapa waktu lamanja tidak mungkin dapat dilaksanakan atau tidak dapat diteruskan oleh sebab oknum atau para oknum jang bersangkutan telah mendjauhkan (melarikan) diri atau telah meninggal . Ajat ini dapat pula dikenakan terhadap barang-barang dan alat-alat jang dibeslah oleh kekuasaan jang berwadjib, dalam perkara atau pada waktu melakukan tindak pidana atau dalam hal-ihwal lainnja , ialah apabila orang jang empunja atau jang berhak atasnja tidak dikenali orang ataupun tidak dapat ditjari.
286