Lompat ke isi

Halaman:Kitab himpunan perundang undangan negara.pdf/375

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

KEDUDUKAN KEUANGAN M.P.R.S.


nuari tahun berikutnja, sedang kesempatan jang tidak digunakan sampai achir bulan tersebut, mendjadi hilang.
(6) Anggota M.P.R.S. jang bertempat tinggal diluar kota, dimana diadakan rapat M.P.R.S., selama tinggal dikota itu untuk menghadiri rapat-rapat M.P.R.S., mendapat penggantian biaja penginapan dan kendaraan lokal dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
Selama tinggal dikota itu untuk menghadiri rapat-rapat M.P.R.S., ia mendapat penggantian biaja kendaraan lokal sebanjak Rp. 45,— (empat puluh lima rupiah) sehari dan penggantian biaja penginapan:
  1. menurut kwitansi hotel, bagi jang menginap dihotel;
  2. menurut kwitansi losmen ditambah dengan Rp. 45,— (empat puluh lima rupiah) sehari, bagi jang menginap dilosmen dengan tidak mendapat makan;
  3. sebanjak Rp. 75,— (tudjuh puluh lima rupiah) sehari, djika menginap tidak dihotel/losmen.
(7) Anggota M.P.R.S. jang bertempat tinggal dikota dimana diadakan rapat, ketjuali Ketua dan Wakil Ketua, selama rapat-rapat M.P.R.S. mendapat penggantian biaja pengangkutan menurut ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
Selama waktu rapat-rapat M.P.R.S. ia mendapat penggantian biaja kendaraan lokal sebanjak Rp. 45,— (empat puluh lima rupiah).
(8) Anggota M.P.R.S. jang menghadiri rapat-rapat M.P.R.S. mendapat penggantian biaja pengangkutan untuk pulang ketempat tinggalnja dan kembali kekota dimana diadakan rapat- rapat itu untuk menghadiri rapat-rapat M.P.R.S. jang besangkutan, apabila anak, isteri, suami atau orang tuanja meninggal dunia, dengan ketentuan bahwa jang dimaksud dengan anak, ialah anak kandung, anak tiri atau anak angkat, dengan isteri, ialah isteri jang sah, dengan orang tua, ialah ajah dan ibu dari anggota M.P.R.S. jang bersangkutan.
(9) Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam ajat (5) tersebut di atas, anggota M.P.R.S. jang bertempat tinggal diluar Djawa, jang sedang menghadiri rapat-rapat M.P.R.S. jang telah ditetapkan akan berlangsung dua bulan atau lebih, berhak selama itu, mengadakan perdjalanan ke tempat tinggalnja pulang- pergi, dengan mendapat penggantian ongkos pengangkutan, dengan ketentuan bahwa penggantian itu dalam waktu satu tahun diberikan untuk sebanjak-banjaknja dua kali perdjalanan.
(10) Anggota M.P.R.S. jang melakukan perdjalanan dinas jang dimaksud dalam ajat-ajat (3), (4), (5), (8) dan (9):
  1. dianggap termasuk golongan pertama dalam Peraturan Perdjalanan jang berlaku bagi pegawai Negeri;

271