Lompat ke isi

Halaman:Kitab himpunan perundang undangan negara.pdf/363

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

PEMBENTUKAN D.P.R.D.-G.R.


BAB III.

PIMPINAN DEWAN PERWAKILAN RAKJAT DAERAH
GOTONG ROJONG.

P. 9.
  1. Pimpinan DPRD-GR terdiri atas seorang Ketua dibantu oleh seorang Wakil Ketua.
  2. Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah dengan persetudjuan Presiden dapat menambah djumlah Wakil Ketua menurut keperluan dan kenjataan daerah masing-masing.
  3. Kepala Daerah karena djabatannja adalah Ketua bukan anggota DPRD-GR.
  4. Kepala Daerah mengadjukan kepada instansi atasan nama tjalon-tjalon Wakil Ketua jang dipilih oleh dan diantara anggota-anggota DPRD-GR.
  5. Instansi atasan mengangkat Wakil Ketua DPRD-GR diantara tjalon-tjalon tersebut pada ajat (4) pasal ini.
  6. Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah mengatur tjara pelaksanaan Pimpinan DPRD-GR dalam hal Kepala Daerah/Ketua DPRD-GR berhalangan.

P. 10. Pimpinan DPRD-GR diangkat untuk suatu masa-djabatan jang sama dengan masa duduk DPRD-GR jang bersangkutan tersebut pada pasal 16.

P. 11.
  1. Sebelum memangku djabatannja Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD-GR mengangkat sumpah (djandji) menurut tjara agamanja (kepertjajaannja) masing-masing dihadapan instansi jang berwenang mengangkatnja atau pendjabat jang dikuasakan untuk itu.
  2. Rumusan sumpah (djandji) termaksud pada ajat (1) pasal ini ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah.
P. 12. Kedudukan dan kedudukan keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD-GR diatur oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah.

BAB IV.

KEKUASAAN, TUGAS DAN KEWADJIBAN DEWAN PERWA KILAN RAKJAT DAERAH GOTONG ROJONG.

P. 13. Kepala Daerah bersama-sama dengan DPRD-GR mendjalankan kekuasaan, tugas dan kewadjiban Pemerintah Daerah dibidang legislatif.

259