Halaman ini tervalidasi
PEMBENTUKAN D.P.R.D.-G.R.
BAB III.
PIMPINAN DEWAN PERWAKILAN RAKJAT DAERAH
GOTONG ROJONG.
P. 9.
- Pimpinan DPRD-GR terdiri atas seorang Ketua dibantu oleh seorang Wakil Ketua.
- Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah dengan persetudjuan Presiden dapat menambah djumlah Wakil Ketua menurut keperluan dan kenjataan daerah masing-masing.
- Kepala Daerah karena djabatannja adalah Ketua bukan anggota DPRD-GR.
- Kepala Daerah mengadjukan kepada instansi atasan nama tjalon-tjalon Wakil Ketua jang dipilih oleh dan diantara anggota-anggota DPRD-GR.
- Instansi atasan mengangkat Wakil Ketua DPRD-GR diantara tjalon-tjalon tersebut pada ajat (4) pasal ini.
- Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah mengatur tjara pelaksanaan Pimpinan DPRD-GR dalam hal Kepala Daerah/Ketua DPRD-GR berhalangan.
P. 10. Pimpinan DPRD-GR diangkat untuk suatu masa-djabatan jang sama dengan masa duduk DPRD-GR jang bersangkutan tersebut pada pasal 16.
P. 11.
- Sebelum memangku djabatannja Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD-GR mengangkat sumpah (djandji) menurut tjara agamanja (kepertjajaannja) masing-masing dihadapan instansi jang berwenang mengangkatnja atau pendjabat jang dikuasakan untuk itu.
- Rumusan sumpah (djandji) termaksud pada ajat (1) pasal ini ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah.
P. 12. Kedudukan dan kedudukan keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD-GR diatur oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah.
BAB IV.
KEKUASAAN, TUGAS DAN KEWADJIBAN DEWAN PERWA KILAN RAKJAT DAERAH GOTONG ROJONG.
P. 13. Kepala Daerah bersama-sama dengan DPRD-GR mendjalankan kekuasaan, tugas dan kewadjiban Pemerintah Daerah dibidang legislatif.
259