Halaman ini telah diuji baca
PEMBENTUKAN D.P.R.D.-G.R.
P. 3. Dengan memperhatikan ketentuan pada pasal 4 maka jang dapat diangkat mendjadi anggota DPRD-GR ialah warga-negara Republik Indonesia jang:
- memenuhi sjarat-sjarat keanggotaan DPRD sebagaimana ditetapkan dalam Undang-undang No. 1 tahun 1957 tentang pokok-pokok Pemerintahan Daerah;
- menjetudjui Undang-undang Dasar 1945, Sosialisme Indonesia, Demokrasi Terpimpin. Ekonomi Terpimpin dan Kepribadian Indonesia;
- setudju dan bersedia turut-serta melaksanakan Manifesto Politik Republik Indonesia tertanggal 17 Agustus 1959.
P. 4. Anggota-anggota dan bekas anggota-anggota partai organisasi jang dinjatakan dibubarkan terlarang oleh jang berwadjib berdasarkan Penetapan Presiden No. 7 tahun 1959[1]) jis Peraturan Presiden No. 13 tahun 1960 dan Peraturan Presiden No. 25 tahun 1960 tidak diperkenankan duduk sebagai anggota DPRD-GR, ketjuali mereka jang dengan perkataan dan perbuatan menjatakan persetudjuannja terhadap sjarat sjarat tersebut pada pasal 3 huruf b dan c menurut penilaian Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah dan disetudjui oleh Presiden.
P. 5. Kepala Daerah mengadjukan kepada instansi alasan nama tjalon-tjalon jang diadjukan oleh masing-masing golongan untuk diangkat sebagai anggota DPRD-GR didaerahnja sebanjak dua kali djumlah jang diperlukan, setjara terperintji menurut masing-masing golongan sebagaimana termaksud pada pasal 2 ajat (2).
P. 6. Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan pada pasal 1 ajat (2) dan pasal 2 ajat (2) dan (3) maka instansi atasan mengangkat anggota-anggota DPRD-GR dengan mengingat imbangan djumlah hasil pemilihan umum daerah jang lalu, dengan sedapat mungkin mengikuti urutan-urutan jang diadjukan oleh masing-masing golongan.
P. 7. Apabila karena sesuatu hal Kepala Daerah berdasarkan Penetapan Presiden No. 6 tahun 1959 (disempurnakan) belum diangkat, maka pembentukan DPRD-GR didaerah jang bersangkutan ditangguhkan sampai Kepala Daerah itu sudah diangkat.
P. 8. Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah mengatur dengan persetudjuan Presiden hal-hal apabila anggota-anggota DPRD-GR berhenti atau diperhentikan serta tjara pengisian lowongan keanggotaan DPRD-GR.
258
- ↑ Tertera pada h. LXXXIX Kit. III.