Halaman ini tervalidasi
PRN. TATA-TERTIB D.P.R. G.-R.
(2) Usul perubahan itu harus diadjukan selambat-lambatnja dua hari sebelum atjara rapat-rapat jang bersangkutan mulai berlaku.
P. 108. (1) Pada hari mulai berlakunja atjara rapat-rapat, dibitjarakan usul-usul perubahan atjara jang masuk dalam waktu jang telah ditentukan, termaksud dalam pasal 107 ajat (2).
(2) Apabila ternjata tidak ada usul-usul masuk dalam waktu jang ditentukan itu, maka atjara rapat-rapat jang telah ditetapkan oleh Pimpinan D.P.R. berlaku terus.
P. 109. (1) Sesudah waktu jang ditentukan itu lewat, maka usul perubahan mengenai atjara jang telah ditetapkan hanja dapat diadjukan kepada Pimpinan D.P.R. dengan tertulis oleh lima orang anggota, dengan menjebutkan hari -hari mana dan pokok-pokok pembitjaraan mana jang perlu diubah.
(2) Pimpinan D.P.R. memutuskan, apakah usul perubahan itu disetudjui atau tidak.
(3) Dalam hal usul itu disetudjui oleh Pimpinan D.P.R., maka keputusan Pimpinan D.P.R. itu diumumkan kepada segenap anggota Dewan Perwakilan Rakjat.
(4) Apabila ditolak oleh Pimpinan D.P.R., maka atas permintaan para pengusul, jang djumlahnja diperbesar mendjadi sekurang-kurangnja dua puluh lima orang, usul perubahan atjara itu dibitjarakan dalam rapat pleno jang akan datang dengan ketentuan, bahwa djika dalam waktu seminggu setelah penolakan usul itu tidak terdapat rapat pleno dalam atjara rapat-rapat, atas penetapan Pimpinan D.P.R. diadakan rapat pleno chusus untuk membitjarakan usul perubahan atjara itu.
P. 110. (1) Dalam keadaan jang mendesak, maka dalam rapat pleno jang sedang berlangsung dapat diadakan perubahan atjara oleh:
- Ketua Dewan Perwakilan Rakjat;
- Pimpinan Dewan Perwakilan Rakjat.
(2) Perubahan atjara dalam keadaan mendesak dapat pula diusulkan kepada Ketua Pimpinan Dewan Perwakilan Rakjat oleh Pemerintah atau oleh sekurang-kurangnja dua puluh lima orang anggota
§ 9. Penindjau.
P. 111. (1) Para penindjau harus mentaati segala ketentuan mengenai ketertiban jang diadakan oleh Dewan Perwakilan Rakjat.
(2) Para penindjau dilarang menjatakan tanda setudju atau tidak setudjunja, baik dengan perkataan maupun dengan tjara lain.
(3) Para penindjau dilarang pula memasuki ruangan rapat pleno.
245