UNDANG-UNDANG PASPOR TH. 1959.
Pasal II.
| Undang-undang ini dapat disebut ,,Undang-undang paspor tahun 1959" dan mulai berlaku pada hari diundangkan. |
Agar supaja dsb.
MEMORI PENDJELASAN (T.L.N. No. 1799).
A. Pendjelasan umum.
Sebagaimana telah sama diketahui, bahwa satu-satunja Undang-undang jang mengatur tentang surat-surat perdjalanan Republik Indonesia, atau dengan istilah jang lebih populer disebut ,,Paspor Republik Indonesia" pada waktu terachir ini hanjalah diatur oleh ,,Undang-undang Darurat tentang surat perdjalanan Republik Indonesia No. 40 tahun 1950". Beberapa ketentuan-ketentuan dari Undang-undang Darurat tersebut diatas, didalam pengalaman ternjata masih kedapatan beberapa ketentuan jang tidak lagi sesuai dengan keadaan.
Hal ini dapat kita maklumi, oleh karena Undang-undang Darurat No. 40 tahun 1950 tersebut dimaksudkan agar dahulunja suraja didalam waktu jang singkat sekali dapat menggantikan segala ordonansi-ordonansi Hindia-Belanda jang belum ditarik kembali (Staatsblad 1918 No. 446, jo. Staatsblad 1919 No. 406).
Oleh karena itu sifat kesementaraan dari pada Undang-unndang Darurat No. 40/1950 masih nampak disana-sini, bahkan beberapa pasal sudah tidak aktuil lagi untuk di pergunakan, umpamanja: penghapusan adanja paspor konsuler pada pasal 1 , pasal 5 sub 2, pasal 9 keseluruhannja, pasal 10 sub 1 dan perubahan-perubahan redaksionil pada pasal-pasal lainnja.
Berhubung dengan soal-soal tersebut diatas, perlu diadakan penggantiannja, setelah diadakan perubahan dan tambahan serta penghapusan pasal-pasal disana-sini seperlunja, serta mengeluarkannja sebagai Undang-undang biasa. Dengan adanja Undang-undang Paspor Republik Indonesia ini diharapkan agar pelaksanaan-pelaksanaan jang sehingga dewasa ini masih bersifat sementara itu, dapat ditertibkan adanja.
B. Pendjelasan pasal demi pasal.
P. 1. Menjebutkan beberapa djenis paspor jang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia. Paspor diplomatik, diberikan kepada mereka jang mendapat tugas negara untuk melakukan pekerdjaan-pekerdjaan jang bersifat diplomatik atau kepada pedjabat-pedjabat negara jang oleh karena tugasnja mempunjai kedudukan diplomatik diluar negeri sedangkan paspor dinas diberikan kepada pegawai-pegawai negeri jang melakukan tugas djabatan untuk kepentingan Pemerintah keluar negeri.
P. 2. Pasal ini adalah mengenai paspor diplomatik dan dinas. Pengeluaran, perpandjangan waktu, penambahan, perubahan dan pentjabutan paspor-paspor dinas dan paspor-paspor diplomatik telah diatur dengan Keputusan Menteri Luar Negeri tanggal 1 Djuli 1955, No. 43780 VIII.
P. 3. Paspor-paspor biasa dan surat-surat perdjalanan lainnja jang tersebut pada bagian terachir dari pasal 1 diberikan atau diatur tentang ketentuan-ketentuan pengeluarannja oleh Kepala Djawatan Imigrasi, jaitu sebagai pembesar jang ditundjuk oleh Menteri Kehakiman. Diluar Indonesia, hal ini adalah pada pegawai-pegawai dinas Luar Negeri dari Perwakilan-perwakilan Republik Indonesia diluar negeri.
P. 4. Mengatur perhubungan dengan pelaksanaan dari pada pasal 9 sub 2 dari Undang-undang Dasar Sementara, dengan tidak mengurangi ketentuan tersebut pada pasal 33 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia.
203