Lompat ke isi

Halaman:Kitab himpunan perundang undangan negara.pdf/306

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

UNDANG-UNDANG PASPOR TH. 1959.

P. 8. Undang-undang ini tidak berlaku untuk pas djalan bagi jang naik hadji.
P. 9. ( 1) Paspor atau surat perdjalanan jang lain, tetap mendjadi milik negara.
(2) Barangsiapa jang menjerahkan suatu paspor atau surat perdjalanan lainnja jang diberikan kepadanja, kepada orang lain dengan maksud dipergunakan dengan tjara tidak berhak, akan dipidana dengan hukuman pendjara setinggi-tingginja 1 (satu) tahun, atau dengan hukum an denda sebanjak-banjaknja Rp. 10.000,—(sepuluh ribu) rupiah.
(3) Barangsiapa jang memakai dengan sengadja suatu paspor atau surat perdjalanan lainnja jang diberikan kepada orang lain akan dipidana dengan hukuman pendjara setinggi-tingginja 1 (satu) tahun atau dengan hukuman denda sebanjak- banjaknja Rp. 10.000,—(sepuluh ribu) rupiah.
P. 10. Pedjabat jang dengan sengadja dan dengan melawan hukum memberikan atau memperpandjang berlakunja surat perdjalanan Republik Indonesia untuk orang Indonesia atau orang asing sedang ia tahu bahwa orang tersebut oleh Menteri Luar Negeri/Menteri Kehakiman dinjatakan sebagai orang jang tidak berhak mendapat surat perdjalanan akan dipidana dengan hukuman pendjara setinggi-tingginja dua tahun.
P. 11. ( 1 ) Barangsiapa mempergunakan paspor biasa jang sudah dinjatakan ditjabut/dibatalkan berlakunja oleh Menteri Kehakiman/Menteri Luar Negeri akan dipidana dengan hukuman pendjara setinggi tingginja dua tahun.
(2) Barangsiapa mempergunakan paspor biasa jang sudah dinjatakan ditjabut/dibatalkan oleh Menteri Luar Negeri akan dipidana dengan hukuman pendjara setinggi-tingginja tiga tahun.
(3) Barangsiapa mempergunakan paspor diplomatik jang sudah dinjatakan ditjabut/dibatalkan berlakunja oleh Menteri Luar Negeri akan dipidana dengan hukuman pendjara setinggi tingginja empat tahun.
P. 12. Barangsiapa pada waktu hendak minta surat perdjalanan Republik Indonesia dengan sengadja memberikan keterangan jang tidak benar jang menentukan dalam pemberian surat perdjalanan akan dipidana dengan hukuman pendjara setinggi-tingginja dua tahun.
P. 13. Perbuatan jang tersebut dalam pasal 9 ajat 2 dan 3, pasal 10, pasal 11 dan pasal 12 dianggap sebagai kedjahatan.
P. 14. Pelaksanaan Undang- undang ini dilakukan oleh Menteri Luar Negeri dan Menteri Kehakiman.