Halaman ini tervalidasi
PETUNDJUK VISA, EXIT-PERMIT DSB.
- Pengambilan sidik- djari orang asing hanja dilakukan oleh Djawatan Imigrasi.
- Djawatan Imigrasi memberikan keputusan atas permohonan-permohonan Visa, Izin-Tinggal, perpandjangan Izin-Tinggal, Exit-/Exit Reentry-Permit, dengan memperhatikan bahan-bahan pertimbangan jang diterimanja dari Alat-alat Keamanan Negara jang bersangkutan, tanpa mengurangi ketentuan-ketentuan tersebut (2) diatas.
- Terhadap tiap-tiap keputusan Kepala Kantor Imigrasi Daerah, dapat diadjukan bandingan kepada Kepala Djawatan Imigrasi. Terhadap tiap-tiap keputusan Kepala Djawatan Imigrasi, dapat diadjukan bandingan kepada Menteri Keamanan Nasional.
VISA.
| P. 2. (1) Kepala Djawatan Imigrasi memberikan keputusan atas permohonan-permohonan Visa-Berdiam-Sementara, Visa-Berdiam dan Visa-Untuk-Beberapa- Perdjalanan setelah mendapat pertimbangan dari Menteri Djaksa Agung.
(2) Kepala Djawatan Imigrasi memberikan keputusan atas permohonan-permohonan Visa tersebut dalam ajat (1) dari seseorang bekas anggauta Angkatan Perang, setelah mendapat pertimbangan dari Ass. I KASAD. (3) Kepala Djawatan Imigrasi memberikan keputusan atas permohonan-permohonan Visa Berdiam dan Visa-Berdiam- Sementara dari tenaga-tenaga asing jang dibutuhkan karena keahliannja, setelah mendapat pertimbangan dari:
|
IZIN-TINGGAL DAN PERPANDJANGAN IZIN-TINGGAL.
| P. 3. (1) Permohonan perpandjangan Izin-Tinggal bagi pemegang Visa-Kundjungan, ketjuali bagi orang-orang Belanda dan orang-orang tanpa kewarganegaraan, diputus oleh Kepala Kantor Imigrasi Daerah, asal djangka waktu berdiamnja di Indonesia tidak lebih dari 3 (tiga) bulan. |
191