Lompat ke isi

Halaman:Kitab himpunan perundang undangan negara.pdf/295

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

PETUNDJUK VISA, EXIT-PERMIT DSB.


  1. Pengambilan sidik- djari orang asing hanja dilakukan oleh Djawatan Imigrasi.
  2. Djawatan Imigrasi memberikan keputusan atas permohonan-permohonan Visa, Izin-Tinggal, perpandjangan Izin-Tinggal, Exit-/Exit Reentry-Permit, dengan memperhatikan bahan-bahan pertimbangan jang diterimanja dari Alat-alat Keamanan Negara jang bersangkutan, tanpa mengurangi ketentuan-ketentuan tersebut (2) diatas.
  3. Terhadap tiap-tiap keputusan Kepala Kantor Imigrasi Daerah, dapat diadjukan bandingan kepada Kepala Djawatan Imigrasi. Terhadap tiap-tiap keputusan Kepala Djawatan Imigrasi, dapat diadjukan bandingan kepada Menteri Keamanan Nasional.

VISA.

P. 2. (1) Kepala Djawatan Imigrasi memberikan keputusan atas permohonan-permohonan Visa-Berdiam-Sementara, Visa-Berdiam dan Visa-Untuk-Beberapa- Perdjalanan setelah mendapat pertimbangan dari Menteri Djaksa Agung.

(2) Kepala Djawatan Imigrasi memberikan keputusan atas permohonan-permohonan Visa tersebut dalam ajat (1) dari seseorang bekas anggauta Angkatan Perang, setelah mendapat pertimbangan dari Ass. I KASAD.

(3) Kepala Djawatan Imigrasi memberikan keputusan atas permohonan-permohonan Visa Berdiam dan Visa-Berdiam- Sementara dari tenaga-tenaga asing jang dibutuhkan karena keahliannja, setelah mendapat pertimbangan dari:

  1. Menteri Perburuhan atau
  2. Menteri lain, apabila lapangan pekerdjaan orang asing itu hanja memerlukan izin dari Menteri jang bersangkutan.


(4) Ketentuan-ketentuan jang dimaksud dalam ajat (1), (2) dan (3) dari pasal ini tidak berlaku bagi isteri dan anak-anak dibawah umur 16 (enam belas) tahun jang belum kawin, jang mengikuti suami /ajahnja.

IZIN-TINGGAL DAN PERPANDJANGAN IZIN-TINGGAL.

P. 3. (1) Permohonan perpandjangan Izin-Tinggal bagi pemegang Visa-Kundjungan, ketjuali bagi orang-orang Belanda dan orang-orang tanpa kewarganegaraan, diputus oleh Kepala Kantor Imigrasi Daerah, asal djangka waktu berdiamnja di Indonesia tidak lebih dari 3 (tiga) bulan.

191