Halaman ini tervalidasi
UDAR. TTG. KEPENDUDUKAN ORANG ASING.
P. 4.
- Orang asing jang menetap di Indonesia diwadjibkan mempunjai surat penduduk dari Menteri Kehakiman atau dari pedjabat jang ditundjuk oleh Menteri Kehakiman.
- Untuk mendapat surat penduduk ini, ia harus membajar Rp. 500 ,- (lima ratus rupiah) untuk diri sendiri dan Rp. 300, - (tiga ratus rupiah) untuk masing-masing isteri dan anak tersebut dalam pasal 3 ajat 2 dan 3.
- Terhadap orang asing jang dibawah perwalian atau pengampuan kewadjiban meminta surat penduduk, terletak pada walinja atau pengampunja, dengan ketentuan bahwa apabila wali itu badan hukum maka kewadjiban itu terletak pada pengurusnja.
P. 5. Orang asing tidak menetap lagi di Indonesia, apabila ia:
- melepaskan hak menetap;
- berada diluar negeri terus-menerus selama lebih dari 18 bulan;
- tidak memenuhi kewadjiban selama ia berada diluar negeri, memberitahukan dirinja kepada Perwakilan Republik Indonesia, menurut ketentuan Menteri Kehakiman;
- memperoleh kedudukan diluar negeri jang serupa dengan kedudukan menetap di Indonesia;
- di-enjahkan; (p. 12 Penetapan Izin Masuk)
- berangkat keluar negeri untuk mempersatukan diri dengan suaminja jang tidak bertempat tinggal di Indonesia.
P. 6.
- Orang asing tersebut dalam pasal 3 ajat 1 jang tidak menetap lagi di Indonesia berdasarkan pasal 5, dapat memperoleh izin menetap setelah bertempat tinggal di Indonesia lagi.
- Izin jang dimaksud dalam ajat 1 dapat diberikan setiap waktu.
- Ketentuan-ketentuan dalam pasal 4 berlaku djuga untuk orang-orang jang memperoleh izin menetap tersebut dalam ajat 1.
P. 7.
- Barangsiapa melanggar ketentuan-ketentuan dalam pasal 4 dihukum dengan hukuman kurungan selama-lamanja satu tahun dan/atau hukuman denda setinggi-tingginja seratus ribu rupiah.
- Perbuatan- perbuatan jang dapat dikenakan hukuman seperti jang tertjantum dalam ajat 1 adalah kedjahatan.
P. 8. Surat-surat imigrasi mengenai kependudukan jang diberikan sebelum Undang-undang Darurat ini berlaku, tidak berlaku lagi pada waktu jang akan ditentukan oleh Menteri Kehakiman.
P. 9. Undang-undang Darurat ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar dsb.
PENDJELASAN (T.L.N. 812).
Umum.
188